Polisi Ringkus Penipu yang Mengaku Staf Kepresidenan

Pelaku meminta tarif Rp 1,5 miliar agar semua proses dapat berjalan lancar.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 19 Des 2015, 15:15 WIB
Ilustrasi penangkapan.

Liputan6.com, Serang - Polres Serang, Banten, meringkus Irwan Suhanto (44), yang mengaku sebagai Staf Kepresidenan Deputi V. Irwan diamankan karena diduga menipu seorang pengusaha berinisial Ags yang ingin maju dalam Pilkada serentak, 9 Desember 2015 lalu di Kabupaten Serang.

Irwan bersama empat rekannya yang masih buron, Ajs, Is, Hm, On, menjanjikan kepada Ags surat rekomendasi dari sejumlah partai politik untuk dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Kabupaten Serang.

"Modus tersangka dan kawan-kawannya mengaku bisa mencarikan rekomendasi partai politik yang sudah terkenal untuk calon korbannya. Dia juga menjanjikan bisa menjadikan korbannya sebagai kepala daerah," kata Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Arrizal Samelino, di Serang, Sabtu (19/12/2015).

Pelaku meminta tarif Rp 1,5 miliar agar semua proses dapat berjalan lancar. Pembayarannya dilakukan 3 kali yang ditransfer ke rekening Irwan.


Setelah lunas, tersangka memberikan surat rekomendasi palsu dari parpol DPP Hanura, Demokrat, PPP, PKB dan PAN.

"Korban (Ags) melapor ke kita (Polres Serang) tanggal 24 Agustus lalu, dan berhasil ditangkap tanggal 24 November 2015. Tersangka diamankan di kantor staf kepresidenan di Jakarta, lalu diserahkan kepada kita," kata Arrizal.

Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti 5 surat rekomendasi bodong dan kartu nama staf kepresidenan yang dibuat sendiri oleh pelaku.

"Ini perkara murni penipuan. Mereka menjanjikan mampu fasilitasi dan merekomendasikan calon kepala daerah entah bupati, wali kota, atau gubernur," ucap Arrizal.

Atas perbuatannya, Irwan disangkakan melanggar Pasal 378 KHUP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. (*)

 

Nikmati juga 'Kisah' dari Boomerang:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya