Liputan6.com, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah tidak lagi melakukan pelarangan perkembangan ekonomi kreatif berbasis teknologi. Hal ini menyusul munculnya larangan terhadap jasa layanan transportasi online, meski akhirnya dibatalkan.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Suryani SF Motik mengatakan, sektor ekonomi kreatif seperti layanan ojek online merupakan salah satu penggerak kegiatan ekonomi di dalam negeri.
Jika dilihat secara total, sumbangan sektor ekonomi kreatif terhadap investasi di Indonesia juga sudah tidak bisa lagi dipandang sebelah mata. Hingga saat ini sektor tersebut telah menyumbang investasi sebesar US$ 400 juta.
"Di Amerika 35 persen sumbangan ekonominya itu dari ekonomi kreatif yang berbasis IT. Di Indonesia belum sampai 5 persen," ujarnya di Jakarta, Sabtu (19/12/2015).
Menurut Suryani, ke depan, sektor ekonomi kreatif ini masih punya potensi besar untuk berkembang karena banyak investor yang mulai melirik sektor ini. Jika terus dikembangkan, ekonomi kreatif juga bisa menjadi salah satu penunjang pertumbuhan ekonomi di Indonesia. "Pertumbuhan bisnis ini bisa besar sekali," lanjutnya.
Baca Juga
Advertisement
Dia menjelaskan, saat ini dunia usaha telah menuju ke arah pemanfaatan teknologi informasi (IT) sebagai salah satu motor utama penggerak bisnisnya. Pemerintah harus siap dengan perubahan tersebut, termasuk dari sisi regulasi dan payung hukum. Sebab jika tidak, maka ekonomi kreatif di Indonesia akan semakin tertinggal dengan negara-negara lain.
"Hukum akan jalan di tempat tapi ekonomi akan terus lari. Kalau hukum ketinggalan maka pemerintah harus bisa menjembatani. Bisnis ini bisa tumbuh kembang dengan baik asal dikasih kebebasan dan dinaungi juga bukan di gangguin," kata dia.
Selain itu, jika pemerintah bisa menata sektor ini dengan baik, maka sangat memungkinan ekonomi kreatif ini memberikan sumbangan yang besar bagi pendapatan negara melalui pajak.
"Sekarang pemerintah concern apa sih? Pajak? Yang harus diperhatikan bagaimana transaksi payment gateway itu dibuat. Sehingga uang dari Indonesia bisa masuk ke Indonesia. Jika kita tidak mewadahi ini maka bisa dinikmati negara lain," tandasnya. (Dny/Gdn)
**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6