Liputan6.com, Jayapura - Pasangan nomor urut 2 calon Bupati dan Wakil Bupati Yahukimo David Silak-Septinus Pahabol, mengadukan sejumlah pelanggaran ke Bawaslu Papua dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pelanggaran yang disampaikan adalah pencoblosan yang dilakukan anak di bawah umur, money politics, dan PNS yang terlibat langsung mengintimidasi warga untuk mencoblos pasangan tertentu. Serta penyelenggara pemilu tingkat distrik tidak melakukan pleno, karena hanya dihadiri 1 anggota PPD.
Calon bupati nomor urut 2 David Silak menyebutkan, saat ini bukti pelanggaran tersebut sudah dilaporkan ke Bawaslu Provinsi. Menurut dia, pelanggaran terbanyak terjadi di Distrik Anggruk.
"Pada dasarnya kami legowo dan mengucapkan selamat kepada kepala daerah yang menang dalam pilkada ini. Tetapi karena banyaknya pelanggaran yang sudah dilakukan dalam pilkada, kami tetap akan memprosesnya lewat jalur hukum dan hukum pidana lainnya," ujar David di Jayapura, Sabtu (19/12/2015).
Baca Juga
Advertisement
Dia mengatakan, pada saat pleno penghitungan suara pada 17 Desember lalu, pihaknya juga memprotes KPU dan Panwas Yahukimo dengan melakukan walkout. Namun, aksi tersebut tak ditanggapi penyelenggara pilkada.
"Kami tetap mencari ruang keadilan dan telah menyiapkan sejumlah barang bukti, untuk selanjutnya tetap akan kami sampaikan ke MK," ujar pasangan yang memperoleh 84 ribu suara itu.
Pilkada di Yahukimo diikuti 3 pasangan, yakni pasangan Abock Busup-Yulianus Heluka, David Silak-Septinus Pahabol, dan Arkelas Asso-Lapius Merel Sou. Pilkada di Yahukimo diikuti 517 kampung yang tersebar di 51 distrik dengan 28.097 pemilih.
Saksikan video live session The Rain berikut;