Liputan6.com, Jakarta - Jumat malam 11 Desember 2015 lalu, polisi menggerebek dan menangkap NM serta PR di sebuah hotel di Jakarta. Belakangan diketahui, NM adalah artis Nikita Mirzani sedangkan PR adalah foto model finalis Miss Indonesia 2014 Puty Revita.
Penangkapan Nikita Mirzani dan Puty Revita didasarkan pada dugaan keduanya terlibat dalam pelacuran.
Advertisement
Sorot tajam masyarakat tak urung tertuju pada Nikita dan Puty. Tak ingin isu yang menerpanya dianggap sebagai sebuah kebenaran, Nikita pun angkat bicara.
"Iya gue bukan PSK, PSK online atau pun enggak online. Jadi buat apa harus mengurung diri terus harus menghadapi dunia yang enggak tahu apa-apa tentang diri gue," ucap Nikita Mirzani.
Memprihatinkan memang. Demi uang, segelintir artis tak segan memanfaatkan popularitasnya untuk menjual diri. Norma sosial dan norma susila pun mereka tabrak.
Tak ada asap bila tak ada api. Bisnis prostitusi artis tidak mungkin marak bila tidak ada permintaan. Sebuah fakta mencengangkan datang dari seorang mantan mucikari artis.
Mantan mucikari artis itu menuturkan salah satu pengguna jasa prostitusi kelas atas ini adalah anggota dewan yang terhormat. Tetapi bukan mereka yang memesannya langsung, melainkan ada seorang perantara disebut dengan istilah kontraktor yang melakukan pemesanan itu.
Gaya hidup mewah dan glamor yang dijalani para artis agar tetap eksis di lingkaran selebritas tentu menimbulkan ekonomi biaya tinggi. Dan saat paceklik job sebagai pekerja seni, segelintir artis mengambil jalan pintas dengan menjadi pekerja seks.
"Kebutuhan artis yang terlalu mewah, jadi dari sisi pekerjaannya kurang mendapatkan (uang), jadi harus ada sampingannya," kata salah seorang warga.
Proses hukum bergulir. Mereka yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi kelas atas ini pun dimintai keterangannya. Hasilnya, Nikita Mirzani dan Puty Revita dinyatakan sebagai korban perdagangan orang.
Nikita dan Puty dikirim ke Panti Sosial Mulya Jaya, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Sedangkan sang manajer dan muncikari Ferry dan Onat menjadi tersangka. Kini polisi masih mengejar 1 orang lagi tersangka yaitu A.
Kasus prostitusi kelas atas bukan baru sekali ini saja terungkap. Profesi yang sudah setua peradaban manusia ini juga pernah menyandung model Anggita Sari.
Bersama 4 wanita lain, Anggita ditangkap polisi di Surabaya, Jawa Timur. Mei 2015 lalu, polisi menangkap Robby Abas, manajer artis sekaligus mucikari lantaran menjajakan model majalah dewasa Amel Alvi.
Sang model pun bebas melenggang lantaran hukum tak bisa menyetuhnya. Robby Abas harus mendekam di balik jeruji besi. Tak terima dipersalahkan seorang diri, Robby melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi agar menguji pasal 296 dan 506 KUHP tentang muncikari.
Robby menginginkan pasal itu diubah agar bisa menyeret pekerja seks dan pengguna jasanya. Langkah serupa juga terlintas di benak pengacara Ferry dan Onat.
Sepakat memerangi prostitusi apapun kelasnya, masyarakat memandang penegakan hukum hanya sebagai salah satu opsi cara penanganan. Sejumlah langkah alternatif pun tercetus.
Sanksi hukum, sanksi sosial, dan pendidikan akhlak diharapkan mampu mengerem keterpurukan moral. Tapi akankah sanksi tersebut manjur?
Layaknya komoditas dunia, prostitusi hadir lantaran adanya permintaan dan penawaran. Dan semulia jabatan, pangkat, atau pun kedudukan, semua akan kian sempurna bila penyandangnya hidup tanpa cemar.
Saksikan rangkuman Kopi Pagi (Komentar Pilihan Liputan 6 Pagi) selengkapnya yang ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Minggu (20/12/2015), di bawah ini.