Liputan6.com, Semarang - Polda Jateng menetapkan 33 suporter Surabaya United sebagai tersangka. Mereka dibawa ke Mapolda Jawa Tengah untuk diperiksa, terkait pengeroyokan yang menyebabkan 2 suporter Arema Cronus tewas di Sragen.
Para suporter itu tiba di Mapolda Jateng, Sabtu 19 Desember 2015 malam. Mereka langsung dipisah menjadi 2 kelompok berdasarkan lokasi kejadian.
Sebanyak 17 suporter diperiksa terkait kejadian di SPBU Jatikusumo dan 16 tersangka lainnya diperiksa tentang kejadian di tambal ban di batas kota, Ngolorog Sragen.
"Kami periksa para pelaku pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal. Mereka berstatus tersangka," kata Wakil Direktur Reskrimum Polda Jateng, AKB Daddy Hartadi kepada Liputan6.com di Mapolda Jateng, Minggu (20/12/2015).
Selain menahan puluhan tersangka itu, Polda Jateng menyita banyak senjata tajam seperti parang, pisau, belati, gobang, clurit, dan senjata lain seperti ketapel, pelek ban, balok kayu. Ada juga 'senjata' yang biasa digunakan untuk tawuran.
Para tersangka diperiksa dalam dua berkas yang berbeda sesuai TKP.
Baca Juga
Advertisement
Daddy mengatakan akibat pengeroyokan tersebut 2 orang meninggal, 7 luka-luka, dan 4 kendaraan rusak. Korban tewas suporter Arema bernama Eko Prasetyo alias Jum (35) warga Desa Sebaluh, Malang akibat dipukul batu paving di kepala. Kemudian Slamet (24) warga Pohgajih Kecamatan Selorejo, Blitar yang tewas akibat ditusuk senjata tajam.
Peristiwa tawuran antarsuporter itu terjadi Sabtu kemarin. Tawuran terjadi di 2 lokasi berbeda. TKP pertama adalah SPBU Jatikusumo, di mana korban Eko dan kawan-kawannya di truk sedang beristirahat. Tiba-tiba, sekelompok orang menyerang mereka.
Kejadian kedua berlangsung di Nglorog, ketika mini bus yang dikemudikan oleh korban Slamet tiba-tiba diserang di tengah perjalanan. Pada penyerangan itu, Slamet mengalami luka parah dan meninggal saat dibawa ke rumah sakit.
Polres Sragen langsung mengamankan ratusan suporter asal Surabaya yang kala itu akan menyaksikan pertandingan Arema Cronus melawan Surabaya United di Stadion Maguwoharjo, Sleman. Untuk mencegah kerusuhan meluas, 33 orang yang sudah ditetapkan tersangka dibawa ke Mapolda Jateng menggunakan 2 truk dalmas.
"Mereka diamankan usai kejadian di TKP oleh petugas Polres Sragen dengan di-back up anggota Direskrium Polda Jateng," kata Kanit I Jatanras, Direskrium Polda Jateng Agus Puryadi.