Liputan6.com, Jambi - Hasil Pilkada Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan pilkada datang dari pasangan calon bupati dan wakil bupati Sinwan-Arzanil. Pasangan yang diusung PAN dan PDIP ini kalah 1.914 suara dari pasangan Syahirsah-Sofia.
Direktur Media Center pasangan Sinwan-Arzanil, Zamhariro mengatakan, pendaftaran gugatan dipercayakan kepada pengurus DPP PDIP.
"Gugatannya sudah didaftarkan. Ada 28 pengacara di pihak kita," ujar Zamhariro, saat dihubungi di Muarabulian, ibukota Kabupaten Batanghari, Minggu 20 Desember 2015.
Namun demikian, Zamhariro tidak menjelaskan secara rinci, materi apa yang masuk dalam gugatan tersebut. "Yang jelas, bukti-bukti pelanggaran telah kita serahkan, pengacara yang nyusun materi gugatannya," sebut dia.
Direktur Media Center pasangan Syahirsah-Sofia, Iwan Gunawan mengaku sudah mendapat informasi terkait gugatan tersebut. "Soal gugatan ini kita koordinasikan dengan KPU selaku termohon," kata Iwan.
Baca Juga
Advertisement
Terkait gugatan itu, Iwan enggan berkomentar banyak. Ia mengimbau agar seluruh relawan dan simpatisan tetap tenang akan adanya gugatan tersebut.
Menanggapi gugatan pilkada itu, Ketua KPU Batanghari M Zamani mengatakan, KPU akan menghadapi proses gugatan yang telah diajukan pasangan Sinwan–Arzanil. Langkah awal yang dilakukan KPU saat ini adalah mempersiapkan pengacara.
Zamani menyatakan, pilkada di Kabupaten Batanghari berjalan sangat baik. Nyaris tidak ada persoalan yang timbul selama proses pelaksanaan.
"Jika ada yang tidak terima, itu hak mereka. Kita siap menghadapinya," ucap Zamani.
Selain Pilkada Batanghari, ada pilkada di 2 daerah lainnya di Jambi berujung ke MK yakni pilkada di Kabupaten Bungo dan Kota Sungaipenuh.