Liputan6.com Bengkulu - Pelimpahan berkas perkara kasus penganiayaan berat dengan tersangka penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Novel Baswedan dari Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri Kota Bengkulu diundur hingga Januari 2016.
Pengunduran itu disebabkan para hakim di PN Bengkulu banyak yang sedang mengambil cuti natal dan tahun baru.
Tapi, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Bengkulu Azhari mengatakan, seluruh berkas perkara setebal lebih dari 1.500 lembar beserta barang bukti dan para saksi untuk persidangan sudah siap.
"Pengadilan belum siap menerima berkas Novel karena banyak hakim yang mengambil cuti akhir tahun," ujar Azhari di Bengkulu, Senin (21/12/2015).
Baca Juga
Advertisement
Novel didakwa melanggar Pasal 351 ayat (3) terkait dugaan penganiayaan berat, yang dilakukan oleh tersangka Novel saat menjadi Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu terhadap pencuri sarang burung walet, yang terjadi di kawasan Pantai Panjang.
Ia juga dijerat Pasal 422 KUHP terkait upaya penyidik menggali keterangan dari para pelaku kejahatan dengan menggunakan fasilitas dan upaya paksa untuk mendapat keterangan. Ancaman pidana penjara atas kasus itu selama 7 hingga 9 tahun kurungan.
Barang bukti yang dilimpahkan berupa 3 pucuk senjata api, 1 unit proyektil peluru dan berkas perkara setebal lebih kurang 1.500 halaman. Untuk memastikan senjata api yang menjadi barang bukti itu, lanjut Azhari, akan dibuktikan lewat proses persidangan.
"Kita akan membuktikan senjata api mana yang digunakan oleh tersangka dalam kasus ini, sebab dari ketiga senjata itu, salah satunya adalah senjata pembanding. Sedangkan, proyektil peluru juga akan ditarik kesimpulan dalam proses persidangan, apakah memang merupakan proyektil dari korban yang sudah meninggal dunia atau dari korban yang masih hidup," tutur Azhari.