Otoritas Bursa Suspensi Dua Saham di Awal Pekan

BEI mensuspensi dua saham tersebut lantaran ada yang belum bayar denda dan harga saham naik signifikan.

oleh Agustina Melani diperbarui 21 Des 2015, 16:57 WIB
Suasana di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (2/11/2015). Pelemahan indeks BEI ini seiring dengan melemahnya laju bursa saham di kawasan Asia serta laporan kinerja emiten triwulan III yang melambat. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham dua emiten pada perdagangan saham Senin (21/12/2015).

Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (21/12/2015), BEI suspensi saham PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP) mulai sesi pertama perdagangan saham hari ini di pasar tunai dan reguler.

Hal itu lantaran saham IIKP naik 139,33 persen atau Rp 1.240 per saham dari harga penutupan Rp 890 pada 12 November 2015 menjadi Rp 2.130 pada 18 Desember 2015.

Bursa pun mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan Perseroan.

Selain itu, BEI juga mensuspensi saham PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU) lantaran BEI belum menerima pembayaran denda dari perseroan hingga 18 Desember 2015. Hal itu terkait sanksi atas keterlambatan penyampaian tanggapan permintaan penjelasan bursa.

Keputusan itu mempertimbangkan Surat Bursa Nomor:S-06663/BEI.PGI/12-2012 pada 4 Desember 2015 perihal peringatan tertulis III dan denda. Serta ketentuan II.3 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang sanksi.

Harga saham PT Berau Coal Energy Tbk terakhir ditransaksikan di level harga Rp 82 per saham. (Ahm/Igw)

 

**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya