Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis selama 3 tahun 6 bulan terhadap terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK), Amir Hamzah. Ia merupakan mantan calon Bupati Lebak pada pilkada tahun 2013.
Sementara untuk Kasmin yang merupakan calon wakil bupati oleh hakim dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun. Selain hukuman badan, keduanya yang telah terbukti menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar ini juga dikenakan hukuman membayar denda sebesar Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.
"Menghukum terdakwa I Amir Hamzah dengan hukuman 3 tahun dan 6 bulan, terhadap terdakwa II Kasmin 3 tahun, dan denda masing-masing Rp 150 juta," ujar Ketua Majelis Hakim Sutio Jumagi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/12/2015).
Hakim menilai, pasangan calon bupati ini telah terbukti bersama dengan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, dan seorang pengacara bernama Susi Tur Andayani memberikan uang kepada Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar.
Baca Juga
Advertisement
Uang tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Amir Hamzah-Kasmin periode 2013-2018.
Keduanya pun dianggap telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan keduanya divonis penjara masing-masing selama 5 dan 4 tahun serta denda Rp 150 juta subsidair 2 bulan kurungan.