Liputan6.com, Jakarta - Calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Selatan, David Towansiba dan Maxi Nelson Ahoren mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada Manokwari Selatan 2015 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pendaftaran itu dilakukan melalui kuasa hukumnya, Benny Hehanussa dan teregister dalam Nomor 103/PAN.MK/2015.
Benny menjelaskan, permohonan ini diajukan lantaran diduga banyak terdapat kecurangan yang terjadi. Misalnya, ia mencontohkan dugaan money politic.
"Ada dugaan money politic yang dilakukan kandidat tertentu dan kuat dugaan hal tersebut dilakukan secara terstruktur sistematis dan masif," kata Benny di Gedung MK, Jakarta, Senin (21/12/2015).
Dia mencurigai, dugaan kecurangan Pilkada Manokwari Selatan 2015 turut melibatkan oknum penyelenggara pemilu. Bahkan ia menduga, ada oknum dari instansi pemerintahan juga diduga turut berperan pada saat kampanye terbuka.
Untuk itu, pihaknya tengah mengkaji bukti-bukti guna memperkuat gugatan ini. Bukti-bukti itu dikumpulkan dari lapangan saat penyelenggaraan pilkda dilakukan.
"Kami selaku kuasa hukum sedang mengkaji bukti-bukti yang klien kami dapati di lapangan. Bukti itu terkait dugaan kebohongan publik soal identitas titel dan gelar akademik salah satu pasangan calon tertentu yang diduga palsu," kata Benny.
Baca Juga
Advertisement
Bahkan, jika memang dari bukti-bukti yang ditemukan itu ada unsur dugaan pidana, maka pihaknya juga akan melaporkan ke pihak berwajib.
"Apabila memang terdapat unsur pidana maka kami akan melaporkan hal tersebut ke Mabes Polri," ucap dia.
Sebagai informasi, sejak dibuka pendaftaran gugatan perselisihan hasil pilkada pada Rabu 16 Desember 2015, sudah ada 120 permohonan yang diterima MK terhitung sampai Senin 21 Desember 2015 ini. Pendaftaran permohonan gugatan sengketa hasil pilkada itu akan ditutup oleh MK pada Selasa 22 Desember 2015.