Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo berkali-kali mengatakan akan bertindak tegas terhadap perusahaan yang menyebabkan kebakaran hutan. Pemerintah mengumumkan ada 56 perusahaan yang ditindak terkait kebakaran hutan pada 2015.
Hal tersebut disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya didampingi Menko Polhukam Luhut Panjaitan dan Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.
Siti mengatakan 3 perusahaan di antaranya telah dicabut izinnya.
"Sanksi administrasi pencabutan izin ada 3 perusahaan, pembekuan izin ada 16 perusahaan, paksaan pemerintah 4 perusahaan, tahap penyusunan sanksi administrasi 14 perusahaan, dan tahap pengawasan ada 19 perusahaan," tutur Siti di Kantor Menko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin 21 Desember 2015.
Tak hanya sanksi administrasi, sejumlah korporasi pembakar hutan pun ditindak secara pidana. Sudah ada seratusan perusahaan yang diusut karena mendalangi pembakaran hutan.
"Kasus yang ditangani Polri ada 301 kasus, ada perorangan ada korporasi. Perorangan rinciannya yang tengah penyelidikan ada 38 kasus, tahap satu (penyerahan ke kejaksaan) 19 kasus, SP3 (dihentikan perkaranya) ada 2 kasus, P21 (berkas lengkap) ada 9 kasus, dan tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka ke jaksa) ada 140 kasus," jelas Badrodin.
Baca Juga
Advertisement
Kapolri juga menjelaskan, "Korporasi yang tengah penyelidikan ada 46 kasus, tahap satu ada 4 kasus, P19 ada 1 kasus, dan tahap dua ada 140 kasus."
Luhut Panjaitan mengaku koordinasi yang kurang pada tahun ini merupakan salah satu penyebab kebakaran hutan di Indonesia. Dia menyatakan telah memperbaikinya dan akan menjadi pencegahan pada tahun mendatang.
"Memang El Nino pada skala 2 yang terparah dalam sejarah El Nino di Indonesia. Kita akui ada koordinasi yang kurang tajam. Tapi kami perbaiki dan kami sempurnakan SOP untuk pencegahan tahun depan," ujar Luhut.