Liputan6.com, Bandung - Puncak selalu menjadi destinasi liburan para wisatawan lokal. Setiap akhir minggu maupun libur panjang, kawasan yang berada di Kabupaten Bogor itu dipadati kendaraan pribadi.
Sebagai antisipasi kepadatan kendaraan saat pergantian malam tahun baru 2016, Kepolisian akan memberlakukan rekayasa dan penutupan jalan menuju Puncak.
Kendaraan pribadi dilarang melintas menuju Puncak, Kabupaten Bogor, pada 31 Desember 2015. Larangan ini berlaku sejak pukul 18.00 WIB hingga pukul 08.00 WIB pada 1 Januari 2016.
Oleh karena itu, masyarakat yang ingin merayakan malam pergantian tahun di Puncak disarankan untuk melintas di bawah pukul 18.00 WIB.
Baca Juga
Advertisement
Namun bagi warga yang tinggal di area Puncak, Kepolisian memberikan keringanan dan boleh melintas dengan syarat menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Khusus tahun baru pada 31 Desember (2015) nanti, maksimal pukul 18.00 WIB sudah tidak ada kendaraan yang ke atas (Puncak) dan baru dibuka jam 08.00 WIB," kata Dirlantas Polda Jabar Kombes Sugihardi di Bandung, Senin, 21 Desember 2015.
Untuk masyarakat yang menuju Cianjur melalui Puncak akan dialihkan melewati jalur Jonggol dan Sukabumi. Hal serupa diberlakukan pada arah sebaliknya.
Sugihardi menjelaskan, "Ruas jalan yang ditutup itu panjangnya sekitar 22 kilometer. Titiknya pas keluar Tol Ciawi. Kami sarankan kendaraan mau ke Sukabumi bisa melewati jalur Bogor dan Ciawi."**