Liputan6.com, Jakarta - Inspektur Jenderal Polisi Basaria Panjaitan resmi dilantik sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid IV periode 2015-2019. Sesuai aturan yang mengatur alih fungsi personel TNI-Polri, maka polwan bintang dua pertama di Polri itu harus mundur.
"Kemarin sudah mundur dari Polri," kata Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (22/12/2015).
Meski beberapa pegiat antikorupsi pesimistis dengan langkah sang jenderal wanita di KPK, Basaria menegaskan dirinya akan tetap profesional. Termasuk dalam mengusut perkara-perkara menyangkut institusi yang telah membesarkannya.
Baca Juga
Advertisement
"Memang (undang-undang) mengamanatkan KPK sebagai leading sector penegakkan hukum, dia punya kekuatan yang melebihi penegak hukum lainnya, kalau polisi yang nakal-nakal nanti bisa cepat (diproses)," ujar Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta pada Senin 21 Desember 2015.
Bukan hanya Basaria yang mundur dan harus alih fungsi jabatan dari Polri menjadi Aparatur Sipil Negara. Sebelumnya, Inspektur Jenderal Polisi Ronny Franky Sompie juga melakukan hal serupa setelah dinyatakan lolos seleksi Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
Dengan demikian, secara otomatis keduanya melepaskan kepangkatan yang diembannya. Artinya, baik Basaria atau Ronny tidak akan disematkan Purnawirawan sebagaimana anggota Polri yang pensiun pada usia 58 tahun.