Pengusaha Usul Kapal Pencuri Ikan Diberikan ke Nelayan

Sanksi tegas kepada pencuri ikan (illegal fishing) dalam bentuk penenggelaman kapal mendapat apresiasi dari pengusaha.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 22 Des 2015, 15:23 WIB
Ilustrasi Kapal Tenggelam

Liputan6.com, Jakarta - Sikap Kementeriaan Kelautan dan Perikanan (KKP) yang memberikan sanksi tegas kepada pencuri ikan (illegal fishing) dalam bentuk penenggelaman kapal mendapat apresiasi dari pengusaha.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto menilai pemberian sanksi penting untuk memberikan efek jera. Namun Yugi juga mengusulkan sebaiknya kapal yang tertangkap bisa diberikan kepada nelayan untuk dimanfaatkan.

"Penenggelaman kapal bagus buat shock terapy, tetapi ada beberapa usulan dalam forum, diputuskan pengadilan cepat-cepat. Langsung diberikan pada nelayan atau BUMN. Tapi kan Ibu Susi enggak suka takutnya, kan, diambil lagi sama cukong yang di sana," kata dia di Jakarta, Selasa (22/12/2015).

Lebih lanjut Yugi mengaku tetap menyerahkan semua keputusan tersebut kepada pemerintah. "Jadi saya serahin pada regulator saja maunya bagaimana. Kalau bisa jangan dilakukan pada kapal yang tidak terlalu besar ya. Sebenarnya itu kan hanya shock terapy karena jika dilakukan terus kan sayang," kata dia.


Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti sebelumnya menginstruksikan satuan tugas (satgas) 115 untuk mendata kapal-kapal pencuri ikan yang telah diamankan, baik yang sudah mendapat keputusan maupun yang belum disidangkan.

"Saya minta Satgas 115 untuk inventarisir, baik yang sudah diproses persidangan untuk menyegerakan inkracht maupun yang belum diproses pengadilan untuk segera ditenggelamkan di akhir 2015," ujarnya.

Dengan demikian, diharapkan pada 2016 nanti tidak ada lagi kapal pencuri ikan yang masih diamankan dan belum mendapatkan kejelasan sanksi atas tindak pelanggaran hukumnya.

Saat ini, ujar Susi, ada sekitar 100 kapal pencuri ikan yang belum ditenggelamkan dan masih menunggu proses peradilan.

"Saya ingin mulai 2016 sudah tidak ada kapal yang dalam proses inkracht penyitaan. Ada 100-an lebih kapal. Dan seluruh pengadilan yang memiliki inventoris kasus untuk segera lakukan inkracht penyitaan dan segera tim lakukan penenggelaman," tandas dia.(Amd/Nrm)**

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya