Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo telah melantik 5 Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid IV yang diketuai oleh Agus Rahardjo di Istana Negara, Jakarta, Senin 21 Desember 2015.
Secara otomatis, jabatan pelaksana tugas sementara yang sejak Februari lalu diemban oleh Taufiequrrachma Ruki, Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi terlepas.
Namun, khusus untuk Johan Budi, meski dia pernah mengundurkan diri sebagai deputi pencegahan, mantan Juru Bicara KPK ini masih tercatat sebagai pegawai di lembaga antikorupsi tersebut.
"Iya saya masih tercatat sebagai pegawai di KPK. Kalau deputi pencegahan kan saya sudah mundur. Dan pimpinan sudah menunjuk yang lain sebagai deputi," ujar Johan Budi saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Selasa (22/12/2015).
Baca Juga
Advertisement
Johan menjelaskan, meski tidak memiliki jabatan, statusnya sebagai pegawai KPK hanya bisa dilepas jika ia mengajukan pengunduruan diri.
"Iya dalam waktu dekat akan kirim surat pengunduran diri ke KPK. Saya akan mundur jadi pegawai," kata dia.
Sehari pasca pelantikan pimpinan jilid IV, Johan Budi masih datang ke Gedung KPK. Ia juga menyempatkan diri ke ruang pencegahan yang terletak di kavling C-19 Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta.
"Iya kita masih pamitan sama teman-teman di (bidang) pencegahan," ujar Johan Budi.
*Lihat juga video tentang ungkapan hati masyarakat tentang Pimpinan KPK.