Liputan6.com, Palembang - Hubungan kasih yang dijalin seorang PNS di lingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, sebut saja Yan, dengan wanita berinisial RN bisa dibilang serba singkat. Tak sampai setahun menjalin kasih, keduanya sepakat naik pelaminan, pada Oktober 2015 lalu.
Namun konflik sudah pecah sejak malam pertama. Menurut Yan, istrinya tak lagi gadis. Saat ditanya RN berkelit dan memicu konflik. Pasangan itu akhirnya pisah ranjang.
Di tengah kekecewaannya itu, Yan mencoba mencari tahu masa lalu istrinya. Betapa terkejutnya Yan begitu mengetahui RN yang baru berusia 26 tahun itu ternyata telah menikah pada 2010 silam dan memiliki seorang anak.
Untuk agenda pernikahan mereka, RN mengelabui berbagai pihak termasuk penghulu di Kantor Urusan Agama dengan mengaku sebagai perawan. Yan pun lapor polisi lantaran merasa tertipu oleh RN.
"Buktinya ada, surat nikah kami. Termasuk saksi juga banyak. Saya tidak terima kalau ditipu seperti ini,"kata Yan.
Baca Juga
Advertisement
Laporan pemalsuan identitas yang dilakukan RN itu diajukan ke SPK Terpadu Polresta Palembang, Senin (21/12/2015) petang. Aduannya bernomor LP/B-2989/XII/2015/Sumsel/Resta.
Kasat Reskrim Kompol Maruly Pardede SH SIK yang dikonfirmasi terkait aduan Yan, mengatakan pihaknya segera menyiapkan pemanggilan terhadap terlapor.
"Dilengkapi dulu pemeriksaan terhadap korban dan saksi. Kami juga akan lengkapi bukti pendukung lain sebelum memproses kasus ini,"kata Maruly.