Selama Desember, 68 Bus Tak Layak Jalan Dikandangkan di Jaksel

Umumnya, puluhan bus tersebut tidak dilengkapi surat-surat, hingga fisik kendaraan tidak layak operasi.

oleh FX. Richo Pramono diperbarui 23 Des 2015, 11:28 WIB
Aktivitas angkutan umum di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2015). Dishub Transportasi DKI Jakarta menyatakan bahwa kendaraan umum di ibu kota yang layak jalan hanya sekitar 13 persen. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Kecelakaan yang kerap terjadi pada angkutan umum di Jakarta, membuat Suku Dinas Perhunungan dan Transportasi Jakarta Selatan meningkatkan intensitas penertiban. Hampir setiap hari razia pun dilakukan. Hasilnya cukup mencengangkan. Puluhan bus tidak layak jalan, dikandangkan selama Desember 2015.

"Kalau dihitung sejak Senin 7 Desember kita mulai gencar lakukan penindakan, sampai saat ini itu sudah ada 68 bus yang kita kandangkan," ujar Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Kasudinhubtrans) Jakarta Selatan Priyanto, Rabu (23/12/2015).

Ada berbagai pelanggaran yang dilakukan puluhan bus yang terkena sanksi berhenti operasi tersebut. Umumnya, puluhan bus tersebut tidak dilengkapi surat-surat, hingga fisik kendaraan yang tidak layak operasi.

"Rata-rata kondisinya itu tidak layak jalan. Jadi langsung kami kandangan. Tidak bisa ditoleransi, sangat membahayakan penumpang dan pengguna jalan," lanjut Priyanto.

Priyanto mengatakan, tidak layaknya fisik puluhan bus tersebut kerap menjadi penyebab kecelakaan di jalan raya. Seperti contoh ban yang gundul, rem tidak berfungsi dengan baik, hingga tidak berfungsinya speedometer atau alat ukur kecepatan kendaraan.

"Sampai saat ini belum ada yang dikeluarkan. Bus baru bisa keluar setelah mendapat surat izin dari Unit Pengelola (UP) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishubtrans DKI," kata Priyanto.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya