2 Hakim Penerima Suap OC Kaligis Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Jaksa menilai kedua hakim ini terbukti secara menyakinkan menerima suap masing-masing senilai US$ 5 ribu dari Gubernur Sumatera Utara Gatot.

oleh Sugeng Triono diperbarui 23 Des 2015, 12:00 WIB
Anggota Majelis Hakim PTUN Medan Dermawan Ginting (depan) dan Amir Fauzi meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/9/2015). Dermawan Ginting diperiksa terkait kasus dugaan suap yang melibatkan OC Kaligis. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penunutut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman penjara, kepada terdakwa kasus suap hakim dan paniteran PTUN Medan, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, selama 4 tahun 6 bulan.

Fauzi dan Amir yang merupakan Hakim PTUN Medan juga dituntut hukuman membayar denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan.

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan, menjatuhkan pidana 4,6 bulan dikurangi masa tahanan dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Jaksa KPK Risma Ansari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/12/2015).

Dalam uraiannya, jaksa menilai kedua hakim ini terbukti secara sah dan menyakinkan menerima suap masing-masing senilai US$ 5 ribu dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanty, melalui pengacara senior OC Kaligis dan M Yagary Bhastara Guntur alias Gary.

"Terdakwa bersalah karena bersama-sama terbukti menerima uang suap," kata jaksa.


Menanggapi tuntutan jaksa ini, keduanya kompak langsung menyatakan bakal melayangkan nota pembelaan atau pledoi.

"Kami akan melakukan pembelaan bersama terdakwa, jadi kami minta waktu dua minggu yang mulia," kata kuasa hukum terdakwa.

Pada perkara ini, kedua terdakwa merupakan pihak yang turut tertangkap tangan penyidik KPK bersama Ketua Hakim PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan anak buah OC Kaligis, Gary.

Suap ini diberikan terkait penanganan dugaan korupsi dana bansos, Bantuan Daerah Bawahan, BOS, dan tunggakan Dana Bagi Hasil serta Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumut. Terdakwa pada kasus tersebut adalah Ketua Bendahara Umum Daerah Ahmad Fuad Lubis.

Akibat perbuatannya, Dermawan dam Amir didakwa melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya