Gatot dan Evy Didakwa Suap Hakim PTUN Medan

Pasutri itu didakwa telah memberikan suap kepada 3 hakim dan panitera PTUN Medan melalui pengacaranya, OC Kaligis.

oleh Sugeng Triono diperbarui 23 Des 2015, 14:07 WIB
Gubernur nonaktif Sumut, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti saat tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta, (23/12). Sidang beragendakan pembacaaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada KPK. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan terdakwa Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada KPK ini, pasutri tersebut didakwa telah memberikan suap kepada 3 hakim dan panitera PTUN Medan melalui pengacaranya, OC Kaligis.

Melalui anak buah OC Kaligis yang bernama M Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Gatot dan Evy memberi uang kepada hakim dan panitera PTUN Medan sebesar US$ 17 ribu dan SG$ 5 ribu.

"Yaitu memberi sejumlah uang kepada Tripeni Irianto Putro selaku Hakim PTUN sebesar SG$5 ribu dan US$ 15 ribu, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar US$ 5 ribu serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN sebesar US$ 2 ribu," ujar Jaksa KPK Irene Putrie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/12/2015).

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut uang itu diberikan Gatot dan Evy untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan dugaan korupsi Dana Bansos, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Penahanan Pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) pada Provinsi Sumut.

"Perkara ini ditangani Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi sebagai Majelis Hakim PTUN Medan agar putusannya mengabulkan permohonan yang diajukan oleh terdakwa Gatot melalui OC Kaligis," urai jaksa.

Atas perbuatannya, Gatot dan Evy diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sementara itu, Gatot dan Evy melalui pengacaranya menyatakan tidak akan mengajukan nota bantahan atau eksepsi atas dakwaan jaksa. Dengan demikian, sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan meminta keterangan saksi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya