Gatot Pujo dan Evy Susanti Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor

Gubernur nonaktif Sumut, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti saat tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta, (23/12). Gatot dan Evy didakwa dua perkara yakni suap hakim dan panitera PTUN Medan dan suap eks Sekjen NasDem. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

oleh Satria Yudha diperbarui 23 Des 2015, 14:38 WIB
20151223-Gatot Pujo dan Evy Susanti Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor
Gubernur nonaktif Sumut, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti saat tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta, (23/12). Gatot dan Evy didakwa dua perkara yakni suap hakim dan panitera PTUN Medan dan suap eks Sekjen NasDem. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Gubernur nonaktif Sumut, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti saat tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta, (23/12). Gatot dan Evy didakwa dua perkara yakni suap hakim dan panitera PTUN Medan dan suap eks Sekjen NasDem. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Gubernur nonaktif Sumut, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti saat tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta, (23/12). Sidang beragendakan pembacaaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada KPK. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Gubernur nonaktif Sumut, Gatot Pujo Nugroho saat diiwawancarai wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, (23/12). Sidang beragendakan pembacaaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada KPK. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti saat jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, (23/12). Gatot dan Evy didakwa dalam dua perkara yakni suap hakim dan panitera PTUN Medan dan suap eks Sekjen NasDem. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti usai jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, (23/12). Sidang beragendakan pembacaaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada KPK. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya