Jaksa Agung: Eksekusi Mati Jilid III Dilakukan 2016

Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan hari ini mengadakan rapat pimpinan dalam rangka evaluasi akhir tahun.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 23 Des 2015, 15:27 WIB
Jaksa Agung HM Prasetyo. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan hari ini mengadakan rapat pimpinan dalam rangka evaluasi akhir tahun. Turut hadir dalam rapat, yakni Jaksa Agung HM Prasetyo dan Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.

Salah satu yang dibahas, yakni masalah eksekusi mati. Mulai 2016, para terpidana mati kasus narkoba kembali dieksekusi. Seperti diungkapkan Jaksa Agung HM Prasetyo.

"Eksekusi mati akan dilakukan 2016, itu harus jadi perhatian kita lagi. Penegakan hukum harus jalan terus," kata Prasetyo di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (23/12/2015).

Dia menyatakan, langkah serius Indonesia dalam memberantas narkoba ini tak bakal diusik negeri tetangga.

"Negara tetangga juga apresiasi kita kok karena narkoba musuh bersama," tandas Prasetyo.

Selain eksekusi mati, dalam rapat kali ini juga dibahas mengenai persoalan pelanggaran HAM berat. "Pelanggaran HAM berat, kita bahas tadi. Gimana pelanggaran HAM berat akan selesai," tandas Prasetyo.

Hal ini tentu sesuai dengan harapan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Budi Waseso. Pria yang karib disapa Buwas itu berharap terpidana mati narkotika segera dieksekusi. Ini karena bandar narkoba masih bisa bergerak leluasa mengendalikan barang haram meski berada di balik penjara.

"Kalau tidak segera dieksekusi, biar mereka mati dimakan buaya. Karena saya mempunyai ide kalau penjara kasus narkotika biar dijaga buaya saja," ujar Buwas pada 26 November 2015.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya