Peran Gubernur Diperkuat untuk Tertibkan Perusahaan Tambang

Kementerian ESDM akan memberikan kesempatan bagi perusahaan yang tidak taat pada ketentuan C&C.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 23 Des 2015, 20:51 WIB
(ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyatakan akan menerbitkan Peraturan Menteri untuk menertibkan ‎perusahaan tambang yang tidak taat pada ketentuan Clean and Clear (C&C).

Sudirman mengatakan, ‎Peraturan Menteri ESDM tersebut akan diterbitkan akhir tahun, untuk memperkuat peran Gubernur. Aturan itu untuk menertibkan perusahaan tambang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak patuh terhadap ketentuan C&C.

"Dalam waktu dekat kami akan keluarkan Permen yang mengokohkan kewenangan Gubernur untuk melakukan penertiban bagi pemilik IUP yang tidak memenuhi syarat clean dan clear (CNC)," kata Sudirman, di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (23/12/2015).

Sudirman menambahkan, Peraturan Menteri tersebut akan disosialisasikan. Perusahaan yang belum patuh masih diberi kesempatan untuk mematuhi ketentuan sampai Peraturan tersebut terbit.

"Dan akan segera disosialisasikan. Kita akan memberi tenggat waktu, dan sudah cukup lama tertunda  tinggal dieksekusi‎," tutur Sudirman.

Sudirman menyebutkan, saat ini jumlah perusahaan tambang pemegang IUP mencapai 10.364, sedangkan yang sudah memenuhi ketentuan C&C mencapai 6.404 IUP.

"Sisanya yang non CNC 3.960 ini akan jadi fokus penertiban yang kita lakukan," tutur Sudirman. (Pew/Ahm)

 

**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya