Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan masih menutup akses Tenaga Kerja Indonesia (TKI) informal untuk bekerja di Timur Tengah khususnya Arab Saudi. Lantaran TKI informal Indonesia kerap mendapat masalah di negara tersebut.
Namun begitu, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Tenaga Kerja, Hery Sudarmanto mengatakan akses tersebut bisa kembali dibuka jika pemerintah Arab merevisi peraturannya mengenai ketenagakerjaan.
"Kalau mau open, ayo buat perjanjian, kerja living out kerja 8 jam kaya Singapura, 1 minggu one day off. Kerja jelas, gaji jelas," kata dia di Jakarta, Rabu (23/12/2015).
Baca Juga
Advertisement
Hery menerangkan, selama ini TKI informal kerap mendapat masalah karena Arab Saudi menerapkan sistem kafalah. Dengan sistem tersebut, orang memiliki kewenangan penuh di dalam rumahnya.
"Kenapa ditutup di sana sistem kafalah. Kafalah itu orang di Arab Saudi seperti raja, begitu ada masalah polisi tidak bisa masuk. Polisi Arab tidak masuk, privasi," kata dia.
Dia menuturkan pelarangan tersebut untuk menjaga keselamatan informal. "Sekarang penutupan, harus ditutup kecuali formal. Kecuali Arab berjanji dalam rangka hukum tenaga kerja open," tandas dia. (Amd/Ahm)
**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6