Liputan6.com, Jambi - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menyita aset kebun sawit seluas 17,8 hektar milik bandar narkoba terbesar di Jambi, Didin alias Diding.
Diding ditangkap awal November 2015 dan tengah disidang di Pengadilan Negeri Sengeti, Kabupaten Muarojambi.
"Penyitaan berdasarkan perintah pengadilan," ujar Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi di Jambi, Rabu 23 Desember 2015.
Menurut dia, oleh pengadilan, Diding terbukti tidak hanya melakukan tindak pidana jual beli narkoba. Namun juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dari hasil transaksi narkoba.
Kebun sawit seluas 17,8 hektar dibeli Diding sekitar 3 tahun lalu berlokasi di Desa Tarikan, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi. Tidak hanya aset kebun, Diding diduga juga memiliki aset lain bernilai belasan miliar yang didapatnya dari transaksi narkoba. Bahkan ia memiliki sebuah pabrik pengolahan karet, namun belum beroperasi.
Baca Juga
Advertisement
Kades Tarikan Azwar mengatakan, kebun yang disita dibeli Diding dari seseorang bernama Akiau.
"Semenjak beli kebun sawit Diding juga mendirikan pabrik getah, hanya saja belum beroperasi. Kebun sawit hanya sebagai topeng tapi sebetulnya tempat transaksi narkoba, meresahkan masyarakat," ujar Azwar.
Oleh Polda Jambi, Diding menjadi target nomor satu karena selain menjadi bandar besar, ia dikenal licin saat akan ditangkap.
Diding awalnya berhasil lolos dari penggerebekan besar-besaran di Kampung Pulau Pandan yang selama ini dikenal sebagai sarang narkoba di Jambi. Namun awal November lalu, Diding ditangkap di Bogor, Jawa Barat dan langsung diterbangkan ke Jambi.