Liputan6.com, Jakarta Vokalis band Radja, Ian Kasela belum lama ini dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas tuduhan pemerasan oleh Setyadi Santoso, bos rumah karaoke Happy Puppy. Tak terima dengan tuduhan tersebut, Ian pun berencana melaporkan balik.
Rencananya, Ian akan melaporkan balik Setyadi Santoso ke Mabes Polri atas dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Rencananya dalam waktu dekat ini kita akan buat laporannya," kata kuasa hukum Ian, Suhendra Asido Hutabrat saat dihubungi Kamis (24/12/2015).
Menurut Suhendra, jalur hukum sengaja ditempuh lantaran ia melihat ada indikasi pembunuhan karakter terhadap kliennya. Apalagi imbasnya tak hanya kepada Ian akan tetapi juga kepada personel Radja lainnya.
Baca Juga
Advertisement
"Berita Ian telah mengintimidasi, mengancam dan memeras Setyadi Santoso ini sudah menyebar di media massa dan online. Sehingga nama Ian, Moldy (kakak Ian) dan Band Radja menjadi tercemar," tandas Suhendra.
Soal tuduhan memeras, menurut Suhendra, kliennya hanya bernegosiasi terkait perihal ganti rugi lantaran lagunya dipakai Happy Puppy tanpa sepengetahuan Band Radja. Sebelumnya, Ian telah melaporkan sejumlah rumah karaoke termasuk Happy Puppy terkait kasus pelanggaran hak cipta.
"Dan negosiasi ini dilakukan secara terbuka tanpa ada unsur pemerasan. Negosiasi kok dibilang pemerasan. Ini patut diduga sebenarnya upaya-upaya dari Setyadi Santoso supaya terlepas dari jerat hukum atas laporan Ian sebelumnya," kata Suhendar.
Ian dilaporkan pihak Happy Puppy ke Polda Jawa Timur atas tuduhan Pemerasan. Dalam laporannya, Happy Puppy mengaku menawakan ganti rugi atas pemakaian lagu-lagu band Radja yang tanpa izin. Namun melalui pesan singkat, Ian menolaknya dan meminta lebih besar yakni Rp2,5 miliar kepada Happy Puppy. (Pur/fei)