ISIS Diduga Izinkan Ambil Organ Tubuh Tawanan yang Masih Hidup

Dokumen itu adalah bagian dari data dan informasi yang diperoleh pasukan khusus AS dalam serangan di Suriah timur pada Mei lalu.

oleh Rinaldo diperbarui 25 Des 2015, 19:02 WIB
3 Horor di Jantung 'Ibukota' ISIS (NBCNEws)

Liputan6.com, Washington - Kelompok militans ISIS dikabarkan menyetujui pengambilan organ tubuh manusia dalam sebuah putusan yang tidak dipublikasikan kelompok itu. Hal tersebut telah meningkatkan kekhawatiran bahwa kelompok itu juga melakukan perdagangan organ tubuh.

Dalam putusan yang terdapat dokumen milik ISIS tertanggal 31 Januari 2015 yang dipublikasikan Reuters, Jumat (25/12/2015), disebutkan bahwa mengambil organ tubuh dari tawanan yang masih hidup untuk menyelamatkan kehidupan seorang muslim, bahkan jika itu akan berakibat fatal bagi tawanan, adalah diperbolehkan.

Namun, Reuters tidak bisa mengonfirmasi keaslian dokumen tersebut. Sementara para pejabat AS mengatakan dokumen itu adalah bagian dari data dan informasi yang diperoleh pasukan khusus AS dalam serangan di Suriah timur pada Mei lalu.

"Kehidupan dan organ seorang yang murtad tidak perlu dihormati dan dapat diambil dengan impunitas," kata dokumen itu yang menyebutnya sebagai fatwa dari Komite Fatwa ISIS.

"Organ yang dapat mengakhiri hidup tawanan jika itu diambil, juga tidak dilarang," tulis Fatwa Nomor 68 seperti diterjemahkan pemerintah AS.

Namun, dokumen itu tidak memberikan bukti bahwa ISIS terlibat dalam pengambilan organ atau perdagangan organ. Meskipun, sebelumnya Irak menuduh ISIS telah memperdagangkan organ tubuh manusia untuk mencari keuntungan.

Duta Besar Irak untuk PBB, Mohamed Ali Alhakim, kepada Reuters mengatakan dokumen tersebut harus diperiksa oleh Dewan Keamanan PBB sebagai bukti bahwa ISIS bisa saja memperdagangkan organ tubuh untuk mendapatkan uang tunai.

Sementara itu, para pejabat senior AS mengatakan mereka belum bisa memastikan apakah ISIS telah menindaklanjuti fatwa tentang pengambilan organ tersebut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya