11 Tahun Tsunami Aceh, Nelayan Dilarang Melaut

Bagi para nelayan yang mengabaikan aturan adat laut ini, akan dikenakan hukum adat laut.

oleh Windy Phagta diperbarui 26 Des 2015, 11:27 WIB
Tsunami Aceh 2004 (AFP)

Liputan6.com, Banda Aceh - Hari ini tepat 11 tahun, sejak bencana tsunami Aceh terjadi. Lebih dari 200 ribu jiwa terenggut kala bencana dahsyat itu terjadi pada 26 Desember 2004 lalu.

Kini pada peringatan 11 tahun ini, nelayan di seluruh Aceh kompak tak melaut. Ini merupakan kesepakatan bersama para nelayan yang dilakukan sejak Kamis malam 24 Desember 2015.

Wakil Sekjen Panglima Laot Aceh Miftah Cut Adek mengatakan, 26 Desember sudah diputuskan sebagai hari pantang melaut di Aceh, karena pada hari ini bertepatan dengan terjadinya tsunami Aceh.

"Sudah aturan kita mulai malam Jumat (Kamis malam) kemarin tidak melaut. Karena hari Jumat hingga berakhirnya hari peringatan tsunami pada 26 Desember yang merupakan hari tsunami," ujar Miftah di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (26/12/2015).

Larangan melaut sudah diputuskan dalam rapat Panglima Laot (pemimpin lembaga adat laut) seluruh Aceh. Dan telah disampaikan kepada nelayan seluruh daerah.

"Nelayan baru diperbolehkan kembali melaut hari Sabtu sore nanti mulai pukul 18.00 WIB," ujar dia.

Hukuman

Bagi para nelayan yang mengabaikan aturan adat laut ini, akan dikenakan hukum adat laut. Yakni kapalnya akan ditahan paling sedikit 3 hari atau maksimal 7 hari. Sementara hasil tangkapannya bakal disita Lembaga Panglima Laot.

Selama tidak melaut, para nelayan diimbau untuk menggelar doa bersama di masjid-masjid maupun surau yang ada.

"Pada hari ini kita imbau untuk berdoa bersama masyarakat untuk para korban tsunami 11 tahun silam," tutur Miftah.

Para nelayan di kawasan Lampulo, Banda Aceh pagi tadi tampak menyandarkan kapalnya di kawasan Krueng Aceh, Lampulo. Untuk mengisi waktu, mereka memilih memperbaiki kapal dan perlengkapan melaut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya