Liputan6.com, Makassar - Jasa Raharja Sulselbar memberikan santunan kepada 3 korban KM Marina Baru yang karam di perairan Teluk Bone, pada 19 Desember 2015. Yang mendapat santunan adalah para korban yang meninggal dan sudah teridentifikasi.
Kepala Jasa Raharja Sulselbar M Ever Yulianto mengatakan, 3 korban meninggal diberi santunan Rp 25 juta per orang. Sementara korban yang selamat ada 2 jenis santunan, cacat permanen atau luka ringan.
"Kalau yang meninggal dunia sesuai dengan aturan yang berlaku, diberi santunan Rp 25 juta per orang," kata Ever ditemui di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (26/12/2015).
"Cacat tetap juga diberi maksimal Rp 25 juta, sedangkan yang dalam perawatan diberi santunan Rp 10 juta," sambung dia.
Ever menjelaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan syahbandar, baik yang ada di Siwa, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan maupun di Kolaka Utara, Sulawesi Utara. Jasa Raharja juga berkoordinasi dengan tim DVI Polri untuk mengetahui seluruh perkembangan data korban.
Baca Juga
Advertisement
"Selain kita masih terus melakukan pemantauan terhadap korban yang sudah teridentifikasi, kita juga sudah membayarkan santunan kepada 3 korban yang dinyatakan meninggal dunia, yakni 2 korban di Kolaka Utara dan 1 korban di Siwa," papar dia.
Hari ini rencana, santunan diberikan lagi kepada 2 orang korban tapi sementara menunggu proses identifikasi oleh tim DVI Polda Sulsel di RS Bhayangkara," sambung Ever.
Pembayaran santunan kepada korban, menurut Ever, diberikan melalui rekening. "Jadi yang berhak menerima itu adalah ahli waris yang sah. Tidak boleh diwakili," tandas Ever.
Kapal cepat KM Marina Baru 02 tenggelam di perairan Teluk Bone, Sulawesi Selatan pada 19 Desember 2015. Kapal ini tenggelam saat bertolak dari Pelabuhan Kolaka, Sulawesi Utara menuju Pelabuhan Siwa, Sulawesi Selatan.