TOP 3 Otomotif: Aturan Nyeleneh di Belanda Curi Perhatian

Aturan nyeleneh pemerintah Belanda terkait hubungan intim yang menjadi imbalan dalam kursus mengemudi menjadi sorotan

oleh Septian Pamungkas diperbarui 27 Des 2015, 09:24 WIB
Imbalan dengan hubungan intim bukan merupakan kegiatan ilegal.

Liputan6.com, Jakarta - Artikel yang membahas soal aturan nyeleneh pemerintah Belanda terkait hubungan intim yang menjadi imbalan dalam kursus mengemudi menjadi sorotan pembaca setia Liputan6.com. Meski begitu aturan ini mendapat pertentangan.

Selain informasi tersebut, ada dua artikel lain yang menarik perhatian, seperti terungkapnya varian tertinggi Suzuki Ertiga dan kaleidoskop Juli 2015 yang di dalamnya mengulas Honda Sonic.

Berikut ulasan yang terangkum dalam TOP 3 Otomotif sepanjang Sabtu (26/12):

1. Pemerintah Belanda Legalkan Prostitusi Jadi Imbalan Kursus Nyetir

Pemerintah Belanda memperbolehkan siswa kursus mengemudi memberi imbalan dengan hubungan intim bersama dengan instrukturnya. Asalkan, siswa tersebut berusia di atas 18 tahun.

Ya, Belanda adalah salah satu negara yang melegalkan bisnis prostitusi. Pemerintah menganggap para penjaja seks adalah pekerja individu.

2. Terungkap, Ini Varian Tertinggi Suzuki Ertiga

Suzuki semakin memperluas lini model untuk pasar Indonesia. Kali ini, PT Suzuki Indomobil Sales selaku agen pemegang merek mempersiapkan Dreza untuk mengisi tipe teratas dari Ertiga.

Dreza hadir dengan ubahan kosmetik cukup signifikan terutama pada sisi muka. Bahkan, brosur MPV ini sudah banyak beredar di jagat maya.

3. Kaleidoskop Otomotif Juli: Harga Honda Sonic dan Tampang Avanza

PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan motor `ayam jago` Sonic 150R Agustus lalu. Meski demikian, teaser-nya sudah dirilis sejak Juli. Berita tentang Honda Sonic inilah yang menyita perhatian pembaca setia kanal Otomotif Liputan6.com bulan itu.

Kami kemudian menakar harga motor tersebut berdasarkan data Dinas Pelayanan Pajak Pemprov DKI Jakarta, yaitu sekira 30 hingga 40 persen lebih tinggi dari nilai Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) atau sekira sekira Rp 19,4-20,8 jutaan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya