Kepala Bappenas: Dana Ketahanan Energi Bukan Pungutan Liar

Tabungan energi tersebut akan dipertanggungjawabkan secara jelas dan transparan.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 28 Des 2015, 12:10 WIB
Sofyan Djalil (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas menegaskan bahwa dana ketahanan energi yang dipungut dari penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) bukan merupakan pungutan liar alias pungli.

Menurut Menteri PPN/Kepala Bappenas, Sofyan Djalil, dana tabungan energi tersebut akan dipertanggungjawabkan secara jelas dan transparan.

"Tidak pungli-lah, karena pemerintah mengambil sejumlah uang untuk dana ketahanan di sektor energi ini," tegasnya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (28/12/2015).

Pemerintah, katanya, sedang merumuskan mekanisme pemungutan dana ketahanan energi, payung hukum pelaksanaan hingga bentuk pertanggungjawabannya yang akan dilaporkan secara periodik dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya menyatakan akan memungut dana ketahanan energi sebesar Rp 200, sedangkan untuk solar dipungut Rp 300.


"Sedang kita rumuskan, karena kita sadar betul tentang masalah itu, di mana akan ditaruh uangnya dan bagaimana penggunaannya termasuk payung hukum implementasi pungutan. Yang penting akuntabilitasnya," jelas Sofyan.

Dijelaskan mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu, ada dua opsi penyimpanan dana ketahanan energi yang masih dipikirkan pemerintah, antara lain masuk dalam rekening pemerintah atau mendirikan Badan Layanan Umum (BLU).

"(Dana) bisa ditaruh dalam bentuk akun atau mendirikan BLU. Kita akan lakukan segera, tapi yang jelas semua bisa mengetahui berapa banyak bensin yang terjual dikalikan berapa rupiah pungutan. Semuanya akan dipertanggungjawabkan secara jelas," terang Sofyan.    

Perihal payung hukumnya, diakui Sofyan, pemerintah akan segera menerbitkan aturan mengenai pungutan dana ketahanan energi sebelum penurunan harga jual eceran BBM berlaku di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) seluruh Indonesia.

"Kan berlaku BBM turun mulai 6 Januari 2016, sebelum itu harus sudah ada karena kita harus tunduk pada sistem yang teratur dan terukur," pungkasnya. (Fik/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya