Liputan6.com, Paris Prancis akhirnya resmi mengeluarkan aturan hukum yang melarang model fesyen super kurus. Dengan peraturan terbaru ini, model yang melamar pekerjaan di negri itu harus menyertakan sertifikat kesehatan yang menyatakan kondisi sehat mereka dan 'Indeks Masa Tubuh' yang sesuai.
Pelanggaraan penggunaan model super kurus oleh agensi model atau rumah mode akan dikenakan hukuman 6 bulan penjara dan denda sebesar 75.000 euro (sekitar 1,1 miliar rupiah).
Lebih jauh lagi, iklan yang menampilkan foto para model yang sudah diedit secara digital agar terlihat lebih kurus atau lebih gemuk harus menyertakan pernyataan `Retouched Photograph`. Jika tidak menyertakannya akan didenda mulai dari 37.500 euro (sekitar 560 juta rupiah) hingga 30% dari biaya iklan. Aturan ini akan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2017.
Baca Juga
Advertisement
Pembicaraan soal hukum mengenai pelarangan model super kurus sudah terjadi di Prancis sejak beberapa bulan lalu. Pada awal April 2015, parlemen Prancis menyatakan setuju untuk melarang model yang indeks masa tubuhnya kurang dari ketetapan otoritas kesehatan. Dibahas pula soal foto-foto para model di iklan yang diedit secara digital.
Sebelum Prancis ada Israel yang mengeluarkan larangan model super kurus pada tahun 2012. Italia, Spanyol, dan Denmark juga mengambil langkah-langkah tertentu untuk menciptakan dunia permodelan yang lebih sehat.
** Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
** Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6.com