BNN: Kurir Sabu 7 Kg Ditangkap di Cipali Sering Antar Narkoba

Petugas BNN mengintai truk tronton dengan berkoordinasi petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jabar.

oleh Audrey Santoso diperbarui 28 Des 2015, 15:36 WIB
Barang bukti sabu sebanyak 20 kg lebih yang berhasil diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, Kamis (8/10/2015). BNN berhasil menggagalkan upaya penyeludupan sabu jaringan Surabaya-Jakarta. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan upaya penyelundupan 7 kilogram sabu yang hendak didistribusikan ke Surabaya di ruas Tol Cipali, Subang, Jawa Barat. Rencananya narkotika golongan I tersebut akan diedarkan ke tempat-tempat hiburan malam jelang perayaan malam tahun baru.

"Kasus ini berhasil diungkap berkat info awal bahwa akan ada penyelundupan yang dilakukan sindikat Malaysia-Aceh-Medan-Jakarta-Jawa Timur. Analisa penyidik, sabu tersebut akan dibawa ke Surabaya," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Deddy Fauzi Elhakim, di Gedung BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Senin (28/12/2015).

Petugas BNN pun menggelandang 2 tersangka berinisial AI (44) dan Z (25) yang berperan sebagai kurir barang haram tersebut. Saat digeledah, tersangka AI kedapatan membawa senjata api laras pendek yang diketahui didapat dari pasar gelap.

"Pada 19 Desember, petugas BNN melakukan pengintaian sebuah truk tronton yang mencurigakan dengan berkoordinasi petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jawa Barat," ujar Deddy.

Deddy mengatakan pihaknya bersama PJR Polda Jawa Barat akhirnya melakukan pengejaran terhadap tronton tersebut dan berhasil menghentikan lajunya di area KM 102. Dari pemeriksaan AI, sabu tersebut ia peroleh dari kurir lain dan diangkut dari Aceh melalui Medan, Jakartya dan akan diserahkan kepada seseorang di Surabaya.

"AI ini memang pekerjaannya sebagai kurir narkoba. Dia bukan kali ini saja menyelundupkan sabu. Sudah berkali-kali. Ngakunya 2 kali. Biasanya sabu yang dia antarkan jumlahnya sedikit, 3 kilo," jelas Deddy.

Kedua tersangka kini harus berhadapan dengan jeratan hukum pidana Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya