Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Dirut PT Pelindo II Richard Joost Lino hari ini sebagai saksi atas dugaan korupsi pengadaan 10 mobil crane. Namun, Lino meminta jadwal pemeriksaannya diundur hingga awal tahun depan.
Melalui pengacaranya, Frederich Yunadi, Lino sudah menyampaikan permintaan itu kepada penyidik Bareskrim Polri.
"Pak Lino tidak bisa hadir diperiksa pagi ini karena masih banyak kegiatan. Kami sudah sampaikan soal ini ke penyidik dan penyidik menerima. Kan status Pak Lino juga masih saksi," kata Frederich saat dihubungi di Jakarta, Senin (28/12/2015).
Baca Juga
Advertisement
Kata Frederich, penundaan pemeriksaan tersebut lantaran Lino baru saja diberhentikan dari PT Pelindo II dan masih harus mempersiapkan proses serah terima jabatan atau sertijab ke pejabat baru.
"Kan belum resmi serah terima jabatan di Pelindo II, di bawah Pelindo II itu ada 50 perusahaan jadi baiknya serah terima dulu. Nanti kalau belum serah terima, dipermasalahkan lagi," ujar Frederich.
Kasus dugaan korupsi ini terkuak setelah pengadaan 10 unit mobile crane pada 2012 dengan nilai sekitar Rp 45 miliar untuk keperluan operasional di pelabuhan cabang Pelindo itu dinilai janggal. Penyidik Dit Tipideksus menemukan proses pengadaan mobile crane diduga menyalahi prosedur karena penunjukan langsung pemenang tender.
Pelindo juga diduga tidak menggunakan analisa kebutuhan barang hingga mengakibatkan 10 mobile crane yang diterima sejak 2013 mangkrak di Pelabuhan Tanjung Priok.
Selain memintai keterangan, penyidik juga mendatangi 8 pelabuhan yang seharusnya menerima mobile crane tersebut.
Hasilnya, penyidik menilai pengadaan mobile crane melibatkan Guangshi Narasi Century Equipment Co.Ltd dengan menggunakan anggaran Pelindo II tahun 2012 itu sebenarnya tidak mendesak.