Liputan6.com, Jembrana - Seorang ibu rumah tangga warga Banjar Tangi, Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, terpaksa berurusan dengan polisi karena kasus pencurian. Wanita bernama Rika Hervina Rahayu alias Rika ini harus menjalani pemeriksaan di Polsek Kota Negara, Jembrana.
Perempuan berusia 24 tahun tersebut diduga mencuri perhiasan emas seberat 609,350 gram milik Bambang Supriyadi (50) asal Jalan Gunung Semeru Gang V, Kelurahan Loloan Timur, Jembrana, yang tidak lain adalah majikannya.
Wanita yang saat digelandang ke kantor polisi dalam keadaan hamil ini bekerja di rumah korban sebagai pembantu rumah tangga sejak beberapa bulan lalu.
Awalnya, korban yang merupakan pedagang perhiasan emas di Pasar Umum Negara melapor ke Polres Jembrana. Ia kehilangan 241 buah model cincin seberat 609,350 gram yang ditaruhnya dalam sebuah tas pada Jumat 25 Desember 2015 pukul 22.30 Wita.
Baca Juga
Advertisement
Bambang mengetahui emasnya hilang setelah diberitahu istrinya pada Rabu malam 23 Desember 2015. Korban sebenarnya sempat menanyakan kepada Rika, namun sang pembantu mengaku tidak tahu.
"Dari kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp 247 juta lebih," ucap Kapolsek Kota Negara Kompol Made Prihenjagat di kantornya, Senin (28/12/2015).
Atas laporan pencurian tersebut, menurut Prihenjagat, polisi langsung menggelar penyelidikan di lokasi kejadian. Hasilnya, polisi menduga Rika-lah pelakunya, sehingga langsung ditangkap di rumahnya.
"Saat kami interogasi, pelaku sempat mengelak, namun setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan sekantong plastik emas berbentuk berbagai cincin di balik pakaian pelaku di dalam lemari, tas jinjing, dompet dan kaos kaki pelaku. Dengan bukti itu, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya," imbuh Prihenjagat.
Rika yang berasal dari Desa Wonoasri, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, Jawa Timur ini mengaku sebagian emas hasil curiannya telah dijual di Pasar Umum Negara. Dan hasil penjualan emas sekitar Rp 2,4 juta itu habis untuk makan sehari-hari.
"Dari pengakuannya, pelaku mengambil emas pada Rabu (23 Desember 2015) sekitar pukul 09.00 Wita, tapi sebelumnya pelaku terlebih dahulu mengambil kunci kamar korban," ungkap Prihenjagat.
Setelah mengambil tas berisi ratusan gram emas, pelaku kemudian menyimpan tas tersebut di jok sepeda motor Honda Scoopy miliknya. Setelah selesai bekerja, sekitar pukul 17.00 Wita, pelaku kemudian pulang ke rumahnya.
Sementara itu, pelaku dan barang bukti emas dan sepeda motor Scoopy kini diamankan di Polsek Kota Negara. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara.