Komisi VII DPR Pertanyakan Pungutan Dana Ketahanan Energi

Perlu disepakati lebih dulu siapa pihak yang akan bertanggungjawab untuk mengumpulkan dana tersebut dan seperti apa penggunaannya.

oleh Gerardus Septian Kalis diperbarui 29 Des 2015, 03:42 WIB
Petugas mengisi bahan bakar jenis Premium di SPBU Cikini, Jakarta, Kamis (24/12). Jelang awal tahun 2016, Pemerintah memutuskan menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan Solar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VI DPR Heri Gunawan mengatakan, pemerintah tidak jujur dan transparan dalam menentukan harga bahan bakar minyak (BBM).

"Banyak titik kebijakan menyangkut harga BBM yang tidak jelas dan mengundang tanda tanya publik. Ini harus dibuka," ujar Heri melalui keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Senin (28/12/2015).

Menurut Heri, rumusan pemerintah dalam menentukan harga premium (ron 88) tidak jelas. Bahkan, harga pemium ron 88 justru lebih mahal daripada ron 97 milik Malaysia yang jauh lebih baik kualitasnya.

"Yang menjadi pertanyaan mendasar, mengapa ada pungutan dana ketahanan energi dalam menetapkan harga BBM. Dasar hukum untuk itu sangat tidak memadai," tegas Heri.

Jika dasar hukum pemerintah saat ini terkait dana ketahanan energi, yaitu UU No.30/2007 dan PP No.79/2014 tentang Kebijakan Energi Nasional, tampaknya belum spesifik mengatur sampai pada tingkat dana ketahanan energi.

"Dapat dikatakan pungutan ini tidak jelas, karena bukan pajak, bukan pula PNBM. Lalu apa?” ujar politisi Gerindra itu.

Sementara Anggota Komisi VII DPR Inas Nasrullah mengungkapkan, pihaknya tidak mempermasalahkan kebijakan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said terkait upaya mencari sumber dana untuk dana ketahanan energi.

"Sebenarnya kalau Menteri ESDM mengeluarkan itu sah saja," ujar Inas.

Akan tetapi, menurut Inas, yang perlu disepakati lebih dulu siapa pihak yang akan bertanggungjawab untuk mengumpulkan dana tersebut. Hal ini harus jelas diatur agar tujuan yang baik dari pengumpulan dana ini dapat benar-benar bermanfaat.

"Tapi persoalannya uang itu kemana nanti? Di Pertamina kah atau di Departemen Keuangan kah atau di ESDM kah, itu harus jelas dulu," tegas Inas.

Pemerintah memutuskan untuk mulai memupuk dana ketahanan energi, melalui pemungutan premi pengurasan energi fosil, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 30 tahun 2007, dan PP nomor 79 tahun 2014.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya