Untuk Apa Duit Pungutan BBM Rp 16 Triliun?

Tabungan dari pungutan uang dari penurunan BBM sebesar Rp 16 triliun disarankan digelontorkan untuk dua hal.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 29 Des 2015, 09:01 WIB
Aktivitas pengisian BBM di SPBU Cikini, Jakarta, Rabu (30/9/2015). Menteri ESDM, Sudirman Said menegaskan, awal Oktober tidak ada penurunan atau kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) baik itu bensin premium maupun solar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat energi dari Universitas Indonesia, Iwa Garniwa mengusulkan kepada pemerintah agar tabungan dari pungutan uang dari penurunan bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp 16 triliun digelontorkan untuk dua hal. Dengan demikian, dana tersebut bisa benar-benar menjadi dana ketahanan energi.

"Pertama, dana ketahanan energi harus digunakan untuk menutup kalau sewaktu-waktu harga minyak dunia naik," ujarnya saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Selasa (29/12/2015).

Pemerintah, kata Iwa, diimbau untuk membuat perkiraan harga minyak dunia dalam kurun waktu tiga bulan atau setahun. Dengan demikian, harga BBM bisa diprediksi serta memudahkan pelaku bisnis menghitung biaya operasionalnya. "Pengusaha kan inginnya harga migas stabil," ucap Iwa.

Peruntukan kedua, menurutnya, dana ketahanan energi dialokasikan untuk membiayai kegiatan eksplorasi minyak dan gas supaya pemerintah mendapat kepastian cadangan migas ke depan.

"Jadi pakai uang itu untuk kegiatan eksplorasi sumur-sumur migas baru, sehingga bisa terbukti cadangan migas benar-benar ada. Nah tujuan dana ketahanan negara tepatnya untuk kedua hal ini," ia menerangkan.


Diakui Iwa, masyarakat berharap harga energi di Indonesia terjangkau dan tidak sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme pasar yang hanya mempertimbangkan suplai dan permintaan. "Yang penting dana ketahanan energi dilaporkan secara transparan, jangan cuma jadi dana abadi yang tidak bisa dipakai," tegas Iwa.
 
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said sebelumnya mengatakan, dana ketahanan energi yang dipungut dari BBM jenis premium sebesar Rp 200 dan Rp 300 dari BBM jenis solar.

"Pokoknya setiap jual premium dan solar, Rp 200 di antaranya merupakan dana ketahanan energi dan itu akan diperhitungkan dengan Pertamina," ujarnya.

Dengan asumsi pungutan dana antara Rp 200-300 tersebut, ujar Sudirman, dalam satu tahun akan terkumpul dana sekitar Rp 15-16 triliun. Dana tersebut nantinya bisa digunakan untuk membangun sektor energi yang lain.

"Kan itu cukup baik untuk membangun energi baru, memberi subsidi pada tarif listrik yang belum sepenuhnya kompetitif. Terutama membangun energi terbarukan. bisa infrastruktur, bisa research, bisa memberikan stimulus, bisa juga daerah timur yang sulit koneksi," ungkapnya.

Aturan mengenai dana ketahanan energi ini ditargetkan bisa diterbitkan sebelum 5 Januari 2016 sehingga bisa terapkan saat harga BBM yang baru mulai berlaku. Ke depan diharapkan harga minyak dunia tidak melonjak tinggi sehingga masih ada ruang penyesuaian untuk dana ini.

"Itu terus, jalan terus sampai nanti mudah-mudahan tahun depan harga minyak nggak terlalu melonjak-lonjak. Jadi itu kan tadi keputusan sidang kabinet apakah diformalkan dalam bentuk Perpres atau Permen," tandasnya. (Fik/Ndw)*

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya