Liputan6.com, Surabaya - Anggota Reserse Kriminal Polsek Sukomanunggal berhasil menangkap 2 pemalsu dokumen negara berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran, serta Surat Nikah.
Kapolsek Sukomanunggal Kompol Yulianto menjelaskan awal mula penangkapan sindikat pemalsuan dokumen negara tersebut terjadi saat anggotanya berhasil menangkap tersangka berinisial WS pada Rabu, 23 Desember 2015, sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Setail, Surabaya.
"Setelah proses pengembangan dan keterangan dari tersangka WS, akhirnya kami berhasil meringkus tersangka utama AA di rumah kosnya yang berada di Desa Semambung, Gedangan, Sidoarjo," kata Yulianto di Mapolsek Sukomanunggal, Senin, 28 Desember 2015.
Yulianto menyatakan modus yang digunakan para tersangka ialah menawarkan jasa kepada orang yang kesulitan hendak mengurus kelengkapan administrasi paspor dari Kantor Imigrasi yang berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan Duplikat Surat Nikah.
Baca Juga
Advertisement
"Tersangka WS bertindak sebagai perantara yang bersedia mengurus semua kekurangan persyaratan hanya dengan menuliskan di sebuah kertas putih identitas pemohon, maka kekurangan tersebut akan dibuatkan oleh tersangka AA," ujar Yulianto.
Yulianto melanjutkan, dalam sebulan, kedua tersangka berhasil meraup keuntungan sekitar Rp 5 juta. Tersangka AA mengaku praktek pemalsuan itu sudah dijalani selama 3 tahun terakhir.
Dia menerangkan, "Tersangka WS mengaku bahwa dalam 1 paket pembuatan KTP dan KK dikenakan biaya Rp 200 ribu-an dan diserahkan kepada tersangka AA sebesar Rp 150 ribu."
Yulianto menyatakan, selain menangkap kedua tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 331 buah stempel catatan sipil wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, DKI Jakarta, Sumatera, Bali, NTB, NTT, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.
Selanjutnya, 9 buah gagang stempel dari kayu, 25 stempel legalisir catatan sipil, 4 pak plastik laminating KTP, 1 buah setrika, 1 buah laptop, 1 buah stempel tanggal, 1 rim kertas folio, 38 lembar blangko KTP kosong, 14 lembar blangko kutipan Akta Kelahiran,
Serta, 15 lembar blangko KK Lembar 1, 155 lembar blangko KK Lembar 2,3,4, 340 lembar KK lembar ke 4, 2 buah stempel kecil untuk KTP Surabaya dan Sidoarjo, 25 buah stempel untuk Kantor Kementerian Agama, 504 buah stempel camat, 1 printer dan 2 bantalan stempel.
"Kedua tersangka masih menjalani penyidikan di Mapolsek Sukomanunggal, Surabaya. Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," tutup Yulianto.