Liputan6.com, Jakarta - Penerimaan pajak menorehkan prestasi usai menembus Rp 1.000 triliun hingga 25 Desember 2015. Target setoran pajak yang masuk ke kas negara diharapkan mencapai Rp 1.100 triliun sampai 31 Desember ini.
Angka tersebut masih kurang dari patokan yang telah ditetapkan Rp 1.294,5 triliun dalam APBN-P 2015.
“Penerimaan pajak ini pertama kali bagi Indonesia mampu menembus Rp 1.000 triliun," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang PS Brodjonegoro di Jakarta, Selasa (29/12/2015).
Bambang mengaku, penambahan penerimaan pajak tersebut dicapai melalui upaya-upaya seperti revaluasi aset perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perbankan, dan perusahaan properti.
Cara lainnya, pendekatan terhadap 50 wajib pajak (WP) besar, pajak dari sektor migas, dan reinventing policy (penghapusan sanksi administrasi pajak).
Perlu diketahui, pada periode Januari-30 November 2015, realisasi penerimaan pajak masih seret sebesar Rp 830,7 triliun. Pencapaian tersebut sebelum Sigit Priadi Pramudito mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Dirjen Pajak per 1 Desember 2015.
Baca Juga
Advertisement
Dihubungi terpisah, pengamat pajak dari Universitas Indonesia Ruston Tambunan berpendapat, tercapainya rekor Rp 1.000 triliun penerimaan pajak merupakan hasil akumulasi dari beberapa upaya yang sudah dilakukan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Pertama, hasil reinventing policy. Dijelaskan Ruston, ditundanya pembahasan pengampunan pajak (tax amnesty) di mana pemberlakuan molor menjadi tahun depan, memicu para WP memutuskan untuk memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi.
"Sebelumnya Wajib Pajak berharap Tax Amnesty diberlakukan di akhir 2015 ternyata tidak jadi," ujarnya.
Kedua, sambung Ruston, adanya upaya Ditjen Pajak mengimbau sejumlah WP Badan besar melakukan pembayaran pajak kurang bayar untuk tahun pajak 2015 lebih cepat dari seharusnya.
"Yang sedianya dibayar paling lambat akhir April 2016 diminta untuk membayar sebagian besar lebih awal yaitu di akhir Desember 2015, sehingga masuk sebagai penerimaan di 2015. Ini dulu sering disebut sebagai sistem ijon," jelas Ruston.
Upaya lain yang berkontribusi pada keberhasilan mengumpulkan penerimaan pajak sampai Rp 1.000 triliun, lanjutnya, karena WP memanfaatkan kebijakan keringanan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final atas revaluasi aktiva di akhir Desember 2015. Alasannya, tarif PPh lebih rendah dibandingkan jika dilakukan tahun depan.
"Terakhir, gencarnya Ditjen Pajak mengimbau WP untuk melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak terutama pada kuartal IV 2015," terang Ruston.
Sebelumnya, Menkeu Bambang mengatakan, pemerintah harus mengejar target penerimaan pajak khusus di Desember sebesar Rp 218 triliun. Tren pembayaran pajak, katanya, ramai di akhir tahun ketika pemeriksaan pajak sudah selesai. Kecenderungannya sebesar 1,5 kali dari pencapaian penerimaan November.
"Penerimaan pajak di Desember akan lebih besar karena biasanya hasil pemeriksaan jatuhnya akhir tahun. Banyak orang yang baru mau bayar pajak kalau pemeriksaan sudah selesai. Biasanya capaian Desember 1,5 kali November," tegasnya.(Fik/Nrm)