Tarif Baru Go-Jek Resmi Berlaku Hari Ini

Tarif tersebut diklaim bakal lebih terjangkau bagi para pengguna Go-Ride di wilayah Jabodetabek.

oleh Jeko I. R. diperbarui 29 Des 2015, 15:29 WIB
Seorang wanita memamerkan helm yang bertuliskan Go-Jek usai diterima sebagai pengendara Go-Jek di Hall A Basket Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/15). Fenomena ojek online dengan aplikasi di hanphone kini banyak diminati. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Go-Jek, salah satu aplikasi penyedia layanan transportasi online terkemuka di Indonesia, kembali merombak aturan tarifnya dengan mengumumkan perubahan tarif baru untuk layanan ojek online-nya, Go-Ride. Tarif tersebut diklaim bakal lebih terjangkau bagi para pengguna Go-Ride di wilayah Jabodetabek.

Dijelaskan Go-Jek melalui akun Facebook resminya, tarif baru tersebut mulai diterapkan per hari ini, Selasa (29/12/2015) pukul 00.00 WIB.

Menurut informasi yang tim Tekno Liputan6.com kutip dari akun Twitter resminya, @gojekindonesia, berikut perubahan tarif baru Go-Ride khusus wilayah Jabodetabek:

- Rp. 12.000,- untuk jarak perjalanan 1-10 km
- Rp. 15.000,- untuk jarak perjalanan 10-15 km

Dijelaskan secara rinci, untuk perjalanan di atas 15 km, Go-Jek akan menambah biaya Rp 2.000 per kilometernya, dengan jarak maksimum 25 km.

Sebelum pengumuman ini, Go-Jek sempat memberlakukan penghitungan tarif per kilometer dengan beberapa ketentuan, yaitu Rp 15.000 dengan jarak maksimum 25 kilometer.

Untuk skema harga baru ini, Go-Jek menjelaskan tidak ada tambahan biaya untuk jam sibuk. Tarif sebelumnya, dalam jam sibuk (rush hour) yaitu antara pukul 16.00 hingga 19.00 WIB, dipatok Rp 15.000 untuk 6 kilometer pertama dan Rp 2.500 per kilometer berikutnya.

Foto dok. Liputan6.com

Tarif baru ini hanya berlaku untuk layanan Go-Ride. Sementara tarif untuk layanan Go-Jek lain seperti Go-Mart dan Go-Food tidak berubah.
 
Sayangnya, pihak Go-Jek tidak menjelaskan sampai kapan skema tarif baru tersebut akan diterapkan.

(Jek/Isk)*

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya