Liputan6.com, Semarang - Setelah memeriksa sejumlah pihak, polisi menegaskan tidak ada unsur kesengajaan dalam produksi maupun penjualan terompet berbahan sampul Alquran. Yang terjadi sesungguhnya adalah kreativitas memanfaatkan limbah percetakan.
Menurut Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Liliek Darmanto, penjual dan produsen juga sudah meminta maaf terkait peristiwa itu.
"Tidak ada unsur kesengajaan. Setidaknya dari hasil pemeriksaan kami, itu diakui," kata Liliek kepada Liputan6.com, Selasa (29/12/2015).
Baca Juga
Advertisement
Dalam 3 hari terakhir, masyarakat dan polisi disibukkan dengan adanya penjualan terompet tahun baru yang berbahan baku limbah percetakan berupa sampul Alquran. Kasus itu menyita perhatian setelah pemanfaatan limbah tersebut dilaporkan ke Polres Kendal. Polisi langsung menindaklanjuti dan menarik terompet dari seluruh minimarket yang menjualnya di Kendal.
"Polda Jateng melakukan tindakan cepat, menarik semua yang di lapangan. Polda mengamankan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan," kata Liliek.
Polisi juga sudah memeriksa Sunardi, warga Semanggi, Klaten, yang merupakan penjual bahan mentah berupa kertas-kertas termasuk sampul Alquran. Dari keterangan Sunardi, ia sudah berbisnis kertas bekas itu sejak tahun 1997.
Terakhir, ia membeli dari perusahaan penerbit tanggal 3 November 2015 sebanyak 7.157 kg yang tidak semuanya merupakan sampul Alquran. Di rumah Sunardi, polisi mengamankan 2 lembar sampul Alquran dan 6 lembar sampul Surat Yasin dan Tahlil.