Amnesti Din Minimi: Bang Yos Anggap Wajar, Kapolri Mempertanyakan

Belum ada kekuatan hukum tetap dari pengadilan terhadap pelanggaran pidana yang diduga dilakukan oleh Din Minimi dan kelompoknya.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 29 Des 2015, 22:16 WIB
Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Letjen (Purn) Sutiyoso meluncurkan buku berjudul Sang Pemimpin di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Minggu (6/12/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemimpin kelompok bersenjata Aceh Nurdin bin Ismail alias Din Minimi menyerahkan diri kepada Badan Intelijen Negara (BIN) di hutan pedalaman Aceh Timur. Dalam penyerahan diri itu, Din Minimi menyampaikan sejumlah tuntutan. Salah satunya yaitu pemberian amnesti kepada anggota Din Minimi yang telah menyerahkan diri.

"Tuntutan mereka yang keenam yaitu mereka meminta amnesti. Karena semua mantan anggota GAM (yang telah menyerahkan diri) semua dapat amnesti," ujar Sutiyoso saat menyampaikan keterangan pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa, (29/12/2015).

Menurut pria yang biasa disapa Bang Yos itu, permintaan amnesti kelompok Din Minimi merupakan hal yang wajar. Ia pun menilai upaya pemberian amnesti kepada kelompok Din Minimi sesuai dengan kebijakan pemerintah saat ini yang mengedepankan pendekatan lunak terhadap kelompok pemberontak yang mempunyai itikad untuk menyerahkan diri.

"Artinya kalau ia minta yang sama (amnesti) bukan hal yang aneh. Ini kan sesuai dengan kebijakan pemerintah Jokowi-JK terhadap kelompok bersenjata, agar dikedepankan soft approach, pendekatan lunak dan damai," kata dia.

Bang Yos mengaku telah meyakinkan Din Minimi bahwa permintaan tersebut akan dikabulkan oleh pemerintah RI. Sebab, dirinya telah berkonsultasi dengan Presiden dan DPR agar permintaan amnesti tersebut dikabulkan.

"‎Tuntutan itu telah saya konsultasikan ke Presiden, Menkum Ham, Komnas HAM, dan DPR RI," tutur dia.

Seperti diketahui, kelompok Din Minimi menyerahkan diri dan senjata yang selama ini digunakan. Namun demikian, mereka mengajukan 6 syarat. ‎Pertama, ‎kelompok Din Minimi ini meminta reintegrasi sesuai perjanjian Helsinski. Lantaran, selama ini mereka merasa tidak diperhatikan. ‎

Kedua, kelompok ini meminta agar para yatim piatu keluarga eks GAM mendapatkan perawatan yang baik.‎ Ketiga, para janda yang suaminya eks GAM mendapatkan kesejahteraan.

Keempat, kelompok Din Minimi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)‎ menelusuri dugaan penyelewenangan dana APBD Provinsi Aceh. Mereka menilai, ada kejanggalan dalam pengelolaan APBD Aceh tersebut.

Kelima, mereka meminta Pilgub 2017 dipantau pengamat dan peninjau yang independen.‎ Kemudian yang keenam, mereka meminta diberikan amnesti‎ untuk seluruh mantan GAM.

Bang Yos berpendapat, semua tuntutan kelompok Din Minimi masuk akal. ‎

‎"Tuntutan-tuntutan itu saya pelajari, saya konsultasikan, saya laporkan juga kepada Presiden, kepada Menkumham, kepada Komnas HAM, kepada Komisi III DPR, yang kesimpulannya bahwa mereka bisa memberikan itu," ujar Sutiyoso. ‎

Kapolri Pertanyakan Janji Bang Yos

Namun, Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mempertanyakan janji Sutiyoso kepada Din Minimi dan anggota kelompoknya akan mendapatkan amnesti pasca-menyerahkan diri berikut senjata yang dimiliki.

"Apa haknya Kepala BIN memberikan amnesti?" ucap Badrodin di Aula Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (29/12/2015).‎

Menurut Badrodin, yang mempunyai kewenangan untuk memberikan amnesti kepada seseorang adalah presiden. Sehingga, ucap dia, tuntutan amnesti yang disampai Din Minimi kepada Kepala BIN tidak berdasar hukum.

Selain itu, belum ada kekuatan hukum tetap dari pengadilan terhadap pelanggaran pidana yang diduga dilakukan oleh Din Minimi dan kelompoknya. Sehingga, menurut Badrodin, Din Minimi dan kelompoknya harus terlebih dulu diproses secara hukum.

"Enggak bisa (amnesti Kepala BIN), yang punya kewenangan amnesti itu Presiden. Apa dasar hukumnya? Kan amnesti itu diberikan kalau sudah ada proses hukum," pungkas Badrodin.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya