Segmen 5: Truk Dilarang Melintas hingga Wisata Akhir Tahun

Kementerian Perhubungan melarang truk pengangkut barang beroperasi hingga kawasan yang biasa menjadi tujuan libur tahun baru mulai padat.

oleh Liputan6 diperbarui 30 Des 2015, 07:20 WIB
Kementerian Perhubungan melarang truk pengangkut barang beroperasi hingga kawasan yang biasa menjadi tujuan libur tahun baru mulai padat.

Liputan6.com, Bandung - Kementerian Perhubungan menerbitkan edaran larangan beroperasi bagi truk pengangkut barang. Larangan itu berlaku selama 4 hari sejak 30 Desember 2015.

Sementara itu, jelang Tahun Baru 2016, kawasan yang biasa menjadi tujuan menghabiskan libur Tahun Baru mulai dipadati pengunjung.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya