Liputan6.com, Surabaya - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga melakukan penipuan jual beli emas dan barang kuno akhirnya dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya setelah membayar denda Rp 20 juta, Selasa 29 Desember kemarin.
Kedua WNA itu atas nama Zhong Zuhua (36) dan Zhang Yunsheng (37). Sebelumnya, mereka disidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur. Mereka terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 71 jo Pasal 116.
Dalam putusan sidang yang dipimpin Hakim Dwi Tomo, keduanya divonis 1 bulan kurungan atau membayar denda sebesar Rp 10 juta. Namun, keduanya memilih untuk membayar denda sebagai pengganti kurungan.
Baca Juga
Advertisement
"Keduanya membayar denda dengan total Rp 20 juta untuk dua orang. Denda tersebut dibayarkan oleh keluarga mereka sehingga keduanya bisa langsung dideportasi ke Tiongkok," kata Kabid Wasdakim Kantor Imigrasi Khusus Kelas I Surabaya Rommy Yudianto, Selasa (29 Desember 2015).
Proses pemulangan 2 WNA asal Tiongkok tersebut berlangsung cepat. Mereka terbang ke negaranya Selasa pagi kemarin melalui Bandara Juanda. Pihak imigrasi mengantarkan keduanya hingga naik ke dalam pesawat.
Karena telah terbukti melanggar pidana, keduanya tidak bisa lagi masuk ke Indonesia. Keduanya dicekal seumur hidup.
"Karena terbukti melakukan tindak pidana dengan tidak bisa menunjukkan dokumennya," ujar Rommy yang didampingi Kasi Penindakan Muhammad Hanafi.
Sore harinya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya juga memulangkan satu lagi WNA. Kali ini, warga negara Timor Leste yang diantar ke Bandara Juanda. "Seorang pelajar asal Timor Leste kami pulangkan karena melebihi izin tinggal," ungkap Rommy.
Izin tinggal yang digunakan mahasiswa di salah satu universitas swasta di Surabaya itu sudah habis lebih dari 6 bulan. Setelah diketahui izin tinggalnya habis, Kedutaan Timor Leste langsung
merespon sehingga dia bisa langsung pulang pada sore harinya.