Redaksi Liputan6.com memohon maaf atas penggunaan foto tanpa menyertakan kredit foto secara lengkap tanpa mengonfirmasi terlebih dahulu pada pemilik foto, yaitu Jefta Images. Demikian penyampaian maaf dan ralat dari kami. (Jefta Images/dailymail.co.uk)
Nur Elita, terpidana pelanggar hukum syariat bersiap menjalani eksekusi hukuman cambuk di halaman Masjid Baiturrahim, Ulee Lheue, Banda Aceh, Senin (28/12). Nur yang merupakan terpidana kasus khalwat mendapat 5 kali cambukan (Jefta Images/dailymail.co.uk)
Nur Elita tampak meringis kesakitan saat petugas menyabetkan rotan ke punggungnya di halaman Masjid Baiturrahim, Ulee Lheue, Banda Aceh, Senin (28/12). Nur yang merupakan terpidana kasus khalwat mendapat hukuman 5 kali cambukan (AFP/dailymail.co.uk)
Nur Elita tampak meringis kesakitan saat petugas menyabetkan rotan ke punggungnya di halaman Masjid Baiturrahim, Ulee Lheue, Banda Aceh, Senin (28/12). Nur yang merupakan terpidana kasus khalwat mendapat 5 kali cambukan (REUTERS/Junaidi Hanafiah)
Petugas segera menolong Nur Elita, terpidana pelanggar hukum syariat, yang pingsan saat menjalani eksekusi hukuman cambuk di halaman Masjid Baiturrahim, Ulee Lheue, Banda Aceh, Senin (28/12). (Jefta Images/dailymail.co.uk)
Petugas mengangkat Nur Elita, terpidana pelanggar hukum syariat, yang pingsan saat menjalani eksekusi hukuman cambuk di halaman Masjid Baiturrahim Ulee Lheue, Banda Aceh, Senin (28/12). (AFP/dailymail.co.uk)