Liputan6.com, Jakarta TANYA
Selamat siang,
Advertisement
Bagaimana prosesnya untuk bisa menggunakan kartu BPJS bagi wanita hamil jika kartu digunakan bukan pada daerah asal kartu dikeluarkan? Terima kasih
Pengirim
rihandinixxx@gmail.com
JAWAB
Pertama, peserta dapat melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan di lokasi terdekat untuk diarahkan ke faskes tingkat pertama sementara yang memiliki fasilitas layanan kehamilan dan persalinan, misalnya Puskesmas PONED. Selanjutnya di faskes tingkat pertama sementara tersebut, peserta dapat memperoleh layanan pemeriksaan kehamilan maupun persalinan.
Dalam kondisi darurat peserta dapat langsung ke RS atau faskes manapun yang berada paling dekat dengan lokasi peserta, tanpa harus melapor terlebih dulu ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan.
Kondisi darurat bagi ibu hamil meliputi perdarahan, kejang kehamilan, ketuban pecah dini, dan kondisi lainnya yang dapat menyebabkan keparahan, kecacatan, dan/atau kematian jika tidak segera ditangani.
Hormat kami,
Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Grup Komunikasi dan Hubungan Antar LembagaBPJS Kesehatan Kantor Pusat
Program Tanya BPJS Kesehatan akan tayang setiap Rabu dan Jumat. Bagi Anda yang ingin bertanya mengenai BPJS Kesehatan, silakan kirim email pertanyaan Anda ke redaksi health.liputan6@gmail.com. Terima Kasih.