Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) sedang menyusun Peraturan Presiden (Perpres) Percepatan Pembangunan Kelistrikan sebagai payung hukum penugasan PT PLN (Persero) menggarap proyek pembangkit listrik 35 ribu Megawatt (Mw). Aturan ini akan memberi jaminan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam menjalankan program prioritas pemerintah.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said mengatakan, pemerintah memberikan jaminan bagi PLN memuluskan pembangunan pembangkit listrik 35 ribu Mw sampai 2019. Dalam Perpres itu, artinya ada keleluasaan dan kekuatan bagi PLN menggarap proyek vital tersebut.
"Supaya program 35 ribu Mw berjalan lancar diatur jaminan soal bantuan meningkatkan kapasitas keuangan, termasuk dividen tidak diambil seluruhnya karena buat investasi, Penyertaan Modal Negara (PMN) ke PLN dijaga, restrukturisasi keuangan dan kemitraan," ujarnya di Jakarta, Rabu (30/12/2015).
Baca Juga
Advertisement
Perpres ini, sambung Sudirman juga akan mengatur kewajiban PLN untuk membeli listrik berasal dari energi baru dan terbarukan (EBTKE). Ada pula pasal dalam beleid aturan itu adalah untuk membentuk badan usaha khusus yang akan membeli energi dari EBTKE.
"Menjualnya ke PLN, tujuannya supaya tidak tercampur antara harga beli ekonomi dan yang EBTKE karena prediksi kami masih akanlebih mahal. Maka subsidi EBTKE bisa disalurkan pada channel yang lebih tepat, jadi tidak tercampur-campur," jelasnya.
Lebih jauh diakui Sudirman, penerbitan Perpres Percepatan Pembangunan Kelistrikan akan fokus mengintegrasikan kewenangan yang selama ini menyebar di berbagai kementerian. Sebagai contoh, wewenang Kementerian Agraria dan Tata Ruang apabila perlu mengubah RT/RW untuk kepentingan 35 ribu MW.
"Jadi pembangunan infrastruktur kelistrikan bisa berjalan awal tahun depan. Karena draft Perpres sudah selesai, tinggal beberapa pasal perlu dikoreksi, tapi Pak Seskab sudah menunggu, besok pagi akan kami sampaikan," tegas Sudirman. (Fik/Zul)