Liputan6.com,Makassar - Lembaga Bantuan Hukum Pers Makassar mencatat sebanyak 12 kasus kekerasan terhadap jurnalis terjadi di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) sepanjang tahun ini. Namun, penyelesaian kasus tidak jelas.
"Sepanjang 2015, tercatat 12 kasus kekerasan terhadap jurnalis di Sulawesi Selatan. Ini memang sangat memprihatinkan," ujar Koordinator Advokasi Lembaga Bantuan Hukum Pers Makassar Anggareksa dalam dialog akhir tahun Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi, di Country Cafe and Resto, Makassar, Rabu (30/12/2015).
Dia menyatakan kasus yang menimpa jurnalis itu dilakukan aparat kepolisian, pejabat hingga masyarakat. Dari 12 kasus tersebut, 5 kasus di antaranya dilakukan oleh polisi. Arogansi aparat, kata dia, masih terlihat kepada pekerja media yang melaksanakan tugas peliputan.
Karena itu, Anggareksa meminta kepolisian berbenah dan bersikap lebih profesional serta transparan.
Baca Juga
Advertisement
"Ada juga kasus kekerasan yang dilakoni oknum pejabat maupun aparatur pemerintahan. Tercatat, ada 3 kasus kekerasan fisik, verbal maupun psikologis yang melibatkan oknum pejabat," dia menambahkan.
Selebihnya, kasus kekerasan dilakukan oleh massa maupun individu kepada wartawan. Rentetan kasus kekerasan itu mengakibatkan jurnalis luka baik fisik maupun psikologi. Sayang, penanganan perkara itu tidak tuntas sampai ke pengadilan.
"Jangan heran jika kekerasan terhadap jurnalis akan terus berpotensi berulang. Itu terjadi karena tidak ada efek jera," kata dia.
Sementara itu, Kabid Humas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat Kombes Frans Barung Mangera menyatakan apapun alasannya kekerasan terhadap jurnalis tidak dibenarkan, terlebih saat jurnalis sedang bertugas.
Dia menyatakan sangat mendukung adanya proses hukum, baik pidana maupun kode etik/disiplin, terhadap aparat yang bersalah.
"Pokoknya tidak ada yang kebal hukum. Namun, kasus kekerasan jurnalis yang diduga melibatkan oknum polisi mesti juga dikroscek kebenarannya. Sebab, kerap terjadi kesalahpahaman sehingga menyudutkan aparat polisi," ujar Barung.
Frans berjanji akan mendorong penerapan Undang-Undang Pers untuk penanganan kasus yang melibatkan jurnalis.
Data Kekerasan Jurnalis
Berikut data 12 kasus kekerasan di Sulawesi Selatan sepanjang 2015:
1. 6 Februari: Jurnalis Pare Pos Tajuddin diancam dan ditempeleng aparat Brimob di Pangkep saat meliput kecelakaan lalu lintas. Foto yang diabadikannya pun dihapus.
2. 17 Mei: Sejumlah jurnalis Makassar sempat dilarang untuk meliput rekonstruksi kasus pemalsuan dokumen kependudukan yang menjerat bekas Ketua KPK Abraham Samad di Kantor Kecamatan Panakkukang.
3. 20 Mei : Jurnalis GoTV, Aksa, terkena panah saat meliput di Kampus Unismuh Makassar.
4. 6 Juni: Jurnalis Pare TV diusir oleh Wali Kota Pare-pare. Insiden itu terjadi saat jurnalis sedang meliput sebuah kegiatan.
5.17 Juni : Jurnalis INews TV Nur Bone terpanah yang dilepaskan oleh orang tidak dikenal.
6. 7 Agustus: Jurnalis Go-Cakrawala Daeng Siujung dianiaya oleh massa pasangan calon bupati di Kantor KPUD Selayar.
7. 10 September: Jurnalis Koran Tempo Makassar Didit Hariyadi menjadi korban begal.
8. 11 September: Jurnalis Pinrang diancam akan ditembak oleh oknum polisi di Pinrang.
9. 13 September: Jurnalis Radar Bone Lukman Sardi diancam oleh oknum polisi di Bone.
10. 23 Oktober: Jurnalis Trans TV/CNN Ahmad K Syamsuddin dihalang-halangi dan kameranya ditutup oleh pejabat humas pemerintah provinsi saat sedang meliput.
11. 19 November: Jurnalis pojoksulsel.com Asrul dipidanakan oleh Direktur Terminal Metro Makassar dengan pasal hate-speech.
12. 2 Desember: Jurnalis Tribun Timur Abdul Azis Alimuddin dan jurnalis Sindo Jumardin Nurdin diduga dipukuli oleh oknum polisi saat meliput pilkada.