Hukuman Angelina Sondakh Berkurang, Ini Kata Ketua MA

Hatta enggan berkomentar lebih jauh berkaitan dengan amar putusan PK tersebut. ‎

oleh Oscar Ferri diperbarui 30 Des 2015, 18:21 WIB
Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali memberi kata sambutan saat upacara peringatan HUT Mahkamah Agung ke-70 bertema ‘Meningkatkan Kepercayaan Publik Melalui Independensi Lembaga Peradilan’ di Jakarta, Rabu (19/8/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengatakan, majelis hakim yang menangani peninjauan kembali (PK) terpidana kasus korupsi Angelina Sondakh alias Angie pasti punya pertimbangan dalam memutus. Majelis dalam amar putusannya mengurangi hukuman Angie dari 12 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

"‎Saya belum baca (putusannya). Tapi tak mungkin majelis menurunkan (hukuman) begitu saja tanpa ada pertimbangan," kata Hatta di Gedung MA, Jakarta, Rabu (30/12/2015).

Meski begitu, Hatta enggan berkomentar lebih jauh berkaitan dengan amar putusan PK tersebut. ‎Terutama tentang isi putusan. Apakah layak atau tidak putusan tersebut dijatuhi kepada Angie.

"Saya tidak boleh komentar. Sebab memang sudah kode etik hakim kita tidak boleh komentari putusan. Kita saja tidak boleh komentari putusan sendiri, apalagi putusan teman. Jadi ini saya tidak mau komentar dulu," kata Hatta.‎

‎Sebagai informasi, MA mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan oleh‎ Angelina Sondakh. Dalam amar putusan PK itu, hukuman penjara terpidana kasus korupsi dalam pembangunan wisma atlet Kemenpora dan Kemendiknas itu berkurang menjadi 10 tahun dari sebelumnya 12 tahun.

"Menghukum pemohon dengan pidana penjara 10 tahun denda Rp 500.000.000 subsider 6 bulan kurungan," kata juru bicara MA Suhadi.

Selain itu, Angelina juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar dan US$ 1,2 juta subsider 1 tahun penjara.

‎Dalam keterangannya, Suhadi menyebut bahwa surat putusan perkara PK bernomor No.107K/Pid.Sus/2015 telah dikeluarkan pada Selasa 29 Desember 2015.

"Angelina Sondakh dengan amar terbukti melakukan tindak pidana Korupsi melanggar Pasal 12a jo Pasal 18 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001," demikian Suhadi.‎

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya