Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelamatkan uang negara sejumlah Rp 600 miliar lebih dari penyidikan dan penuntutan kasus-kasus sepanjang 2015.
Jaksa Agung HM Prasetyo menjelaskan, ada sebanyak 1.863 penyelidikan, 1.717 penyidikan, 2.274 penuntutan dan 565 terpidana telah dieksekusi sejak pihaknya membentuk Satgasus P3TPK untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
"Keuangan negara yang berhasil diselamatkan pada tahap penyidikan dan penuntutan sebesar Rp 604.461.049.374," kata Prasetyo saat merilis kinerja Kejaksaan sepanjang 2015, Rabu (30/12/2015).
Kejagung juga mengembalikan Rp 72.744.319.412,14 ke kas negara sebagai uang pengganti dari kasus korupsi yang sudah diputus pengadilan.
Baca Juga
Advertisement
Selain itu, kerjasama dengan berbagai pihak juga dilakukan Kejagung di tahun 2015 ini. Salah satunya dengan Jaksa Agung se-ASEAN dan Tiongkok. Hal ini untuk membantu Kejagung dalam mengejar buronan kasus korupsi yang melarikan diri ke luar negeri.
"Selain itu untuk memudahkan dalam pengembalian aset dan perampasan aset," ucap dia.
"Lalu beberapa kasus menonjol dalam tindak pidana korupsi antara lain pembangunan gardu listrik, pengadaan mobil listrik dan penjualan aset Pemda Jawa Timur. Ada juga kasus PT Victoria Securitas, Bansos Sumut dan pemufakatan jahat terkait PT Freeport," kata Prasetyo.