Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terus berupaya mengungkap kasus dugaan pemufakatan jahat yang diduga dilakukan mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam proyek perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Komisaris PT Freeport Indonesia, Marzuki Darusman, pun telah diperiksa terkait kasus 'papa minta saham' tersebut pada Selasa 29 Desember 2015.
"Kita sudah periksa komisaris Freeport (Marzuki Darusman-red) yang juga mantan Jaksa Agung dua hari di kantornya," kata Jaksa Agung HM Prasetyo saat acara laporan kinerja akhir tahun di kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (30/12/2015).
Baca Juga
Advertisement
Namun, Prasetyo menampik jika jajarannya disebut mengistimewakan Marzuki. Ini lantaran tim penyelidik memeriksa yang bersangkutan di kantor PT Freeport Indonesia di Plaza 89, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
"Enggak ada itu," ucap Prasetyo singkat.
Sejauh ini, lanjut Prasetyo, jajarannya sudah memeriksa sebanyak 16 saksi atas kasus 'papa minta saham' itu. Termasuk Marzuki Darusman. Sementara, untuk yang lainnya masih menunggu perkembangan tim penyelidik.
Kasus ini terkait laporan Menteri ESDM Sudirman Said pada Senin, 16 November 2015 yang melaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke MKD DPR atas dugaan pelanggaran etika. Sudirman melaporkan lantaran Setya diduga mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden terkait perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.
Senin 7 Desember 2015, dengan raut wajah serius, Presiden Jokowi meminta agar tidak ada pihak mana pun yang mempermainkan lembaga negara untuk kepentingan pribadi.
Dengan nada bicara yang semakin meninggi, Jokowi mengaku tidak mempermasalahkan diejek dengan kata-kata negatif. Bahkan, ia menyebut tidak masalah disebut sebagai presiden koppeg atau keras kepala, seperti yang disebut dalam rekaman yang menjadi barang bukti kasus 'papa minta saham' itu.